Agama dan Pendidikan

Begini syarat dan jumlah bantuan insentif Guru non-ASN

Untuk lebih jelasnya, dapat mengakses laman resmi: https://info.gtk.dikdasmen.go.id. Login menggunakan akun PTK Dapodik (username dan password yang terdaftar di sekolah).

Guru yang terdaftar sebagai penerima insentif diwajibkan melakukan aktivasi rekening sebelum 30 Januari 2026.

Jika melewati batas waktu tersebut, dana akan dikembalikan ke kas negara.

Bagi Guru yang kesulitan login melalui Info GTK juga bisa menggunakan sistem manajemen Dapodik lain, seperti yang ditujukan untuk PTK, manajemen Dinas Pendidikan, atau manajemen satuan pendidikan sekolah.(SC/McGamayel)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara