
JAKARTA, BERITAMANADO.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia, kembali menyalurkan bantuan insentif guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2025.
Bantuan ditujukan bagi para guru kontrak atau honorer di semua jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMA/SMK.
Penyaluran dana insentif ini dijadwalkan berlangsung Agustus hingga September 2025, dengan sejumlah syarat yang mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.
Sesuai informasi dari laman resmi Kemendikdasmen yang diterima jaringan beritamanado.com, ada perbedaan signifikan dalam skema pencairan insentif tahun ini, termasuk jumlah nominal bantuan, persyaratan penerima, serta mekanisme pengusulan.
Bantuan Guru Formal
Ada beberapa pembaruan dalam persyaratan bagi guru formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK) yang ingin mendapatkan insentif. Persyaratan yang tetap sama adalah:
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memenuhi beban kerja dan terdata dalam sistem Dapodik.
- Tidak berstatus sebagai ASN.
Tahun 2025 kali ini, persyaratan penerima mewajibkan masa kerja minimal 17 tahun telah dihapus, dan diganti tiga persyaratan baru yang harus dipenuhi, yaitu:
- Tidak menjadi penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
- Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama atau Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
Perubahan ini terjadi pada mekanisme pengusulan. Jikalau sebelumnya dinas pendidikan mengusulkan calon penerima melalui aplikasi SIM-ANTUN, nah, tahun 2025 ini mekanisme tersebut tidak lagi digunakan.
Selain itu, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan membukakan nomor rekening khusus untuk setiap guru calon penerima.
Besaran insentif tahun 2025 ini mengalami penurunan menjadi Rp2.100.000 per tahun dan akan dibayarkan sekaligus.
Nominal ini berbeda dengan tahun 2024 yang mencapai Rp3.600.000 per tahun dan dibayarkan per semester.
Meskipun ada penyesuaian, jumlah sasaran penerima insentif tahun ini meningkat drastis, dari 67.000 guru di tahun sebelumnya menjadi 341.248 guru untuk semua jenjang.
Bantuan Guru PAUD Non-Formal
Sementara itu, khusus pendidik PAUD non-formal, persyaratan penerima tidak mengalami perubahan dari tahun 2024. Mereka tetap harus memenuhi kriteria berikut:
- Memiliki masa kerja minimal 13 tahun secara terus-menerus per Januari 2025.
- Memiliki ijazah paling rendah SMA/SMK atau sederajat.
- Bertugas di KB/TPA di bawah binaan dinas pendidikan.
- Terdata dalam Dapodik.
- Tidak berstatus sebagai ASN
Selain syarat diatas, mekanisme pengusulan untuk pendidik PAUD non-formal masih sama, melalui aplikasi SIM ANTUN dan harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan.
Besaran bantuan yang akan diterima adalah Rp2.400.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus.
Cara Cek Status Penerima Melalui Info GTK dan Ketentuan Aktivasi Rekening
Para guru yang memenuhi syarat bisa memeriksa status penerima insentif melalui portal Info GTK. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
