BITUNG—Bitung Corupption Watch (BCW) menilai belum ada indikasi korupsi di tubuh Dikpora kota Bitung. Apalagi dugaan korupsi terkait realisasi proyek pekerjaan DAK 2010 yang bakal ditindaklanjuti Polres Bitung sesuai dengan temuan komisi A DPRD.
“Adalah hal yang wajar jika Polres menyelidiki DAK 2010 karena itu merupakan wewenang penyelidik untuk menyelidiki, akan tetapi saya masih yakin nantinya hasil penyelidikan akan sama dengan pendapat BCW bahwa belum ada korupsi ditubuh Dikpora Bitung,” kata Ketua BCW, Jacky Ticoalu, Minggu (24/7).
Pasalnya menurut Ticoalu, tidak ada satu rupiah pun uang negara yang mengendap di kantong Dikpora karena semuanya disalurkan ke kontraktor dan tidak ada unsur menguntungkan kontraktor. Ditambah lagi menurut Ticoalu, uang masih terblokir di bank bagi kontraktor yang belum menyelesaikan pekerjaanya.
“Lagian sudah jelas Kepmendagri nomor 59 tahun 2010 pasal 3 bahwa pekerjaan yang belum tuntas di tahun 2010 bisa diselesaikan di tahun 2011 dan yang perlu dicatat bahwa kontraktor yang lalai dikenakan denda atau TGR,” tegas Ticoalu.(en)