
Ratahan, BeritaManado.com – Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Kenly Poluan, meminta seluruh masyarakat khususnya wajib pilih untuk berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu 2019 serta menggunakan hak pilih dengan baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.
Disela sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif di Kecamatan Tombatu, Minahasa Tenggara, Minggu (1/12/2018), Kenly mengajak masyarakat menggunakan hak pilih sebagai sebuah kewajiban warga negara bukan karena paksaan atau karena diiming-imingi uang atau materi lainnya.
“Pemilih hanya diberikan waktu 5 menit menentukan calon DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta presiden dan wakil presiden. Karenanya, gunakan hak pilih berdasarkan nurasi karena sesudah itu kita berkewajiban mengawal para kontestan yang akan duduk dalam waktu kurang lebih 2,6 juta menit atau 5 tahun untuk menjalankan amanah rakyat” sebut Kenly.
Diutarakan Kenly, kedaulatan pemilih tidak hanya pada saat Pemilu, tetapi setelah itu sebagai pemilih wajib menagih janji-janji dari setiap calon yang terpilih sebagai pertanggungjawaban atas hak konstitusi yang sudah diberikan rakyat.
Karena itu lanjut Kenly, dalam konteks Pemilu, semua pihak khususnya masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi mengawasi jalannya seluruh tahapan dan proses Pemilu, terumasuk mengawasi mereka yang akan kita pilih sehingga tidak melanggar aturan.
“Inilah yang menjadi salah satu tujuan kami dari Bawaslu melakukan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif baik itu pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang akan berlangsung 17 April 2019,” kata Kenly.
Ditambahkan Kenly, dalam pengawasan jika ditemukan adanya kontestan yang melanggar, diharapkan masyarakat untuk dapat melaporkan atau memberikan informasi awal kepada Bawaslu secara berjenjang baik ditingkat kabupaten, kecamatan dan desa.
“Yang paling penting kita buat kampanye berjalan dengan sebaik-baiknya. Sebisa mungkin kita sama-sama melakukan pencegahan sehingga tidak ada yang melanggar. Sebab ancaman pidana tidak hanya menjerat kontestan tetapi setiap orang bisa terkena ancaman pidana,” pesan Kenly.
Hadir sekaligus memberikan materi Ketua Bawaslu Minahasa Tenggara Drs Jobby Longkutoy selaku Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP), Dolly Van Gobel anggota Bawaslu Minahasa Tenggara Divisi SDM dan Organisasi.
(RulanSandag)
