
Mitra, BeritaManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) secara resmi memulai tahapan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun anggaran 2026.
Hal ini ditandai dengan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) oleh Bupati Mitra, Ronald Kandoli, pada Rabu (29/7/2026).
Penyerahan dokumen pajak tersebut dilakukan secara simbolis kepada para Camat se-Kabupaten Mitra yang berlangsung di Kantor Bupati.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Ronald Kandoli turut didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra M. Irwan Abdjulu, SE, Asisten Administrasi Umum Ir. Elly Sangian, ME, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Halens Ole, S.E., MSA., Ak.
Bupati menginstruksikan para camat untuk segera bergerak cepat menyalurkan dokumen SPPDT tersebut ke tingkat bawah.
“Para camat segera mendistribusikan SPPDT ini kepada para hukum tua (kepala desa) dan lurah di wilayah masing-masing agar proses penyampaian ke masyarakat dapat berjalan lancar,” tegas Kandoli.
Langkah ini menjadi momentum penting dalam mengoptimalisasi pemungutan pajak daerah di tahun 2026.
Pemerintah Daerah menekankan pentingnya percepatan penagihan PBB-P2 demi mendongkrak capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya akan disalurkan kembali untuk mendukung pembangunan Minahasa Tenggara yang berkelanjutan.
