“Yang perlu diketahui, semua penyelenggara, Undang Undang-nya sama berlindung di Undang Undang Pemilu 7 tahun 2017 maupun Pilkada Undang Undang 10 tahun 2016. Itu semua sangat jelas mengatur kewenangan masing-masing. Ini memang dilematika. Kami menunggu saja diselesaikan di tingkat elit. Kami tinggal menunggu. Ketika regulasi berjalan, selesai coklit akan direkap dan diberikan salinannya ke Bawaslu,” tutup Dikson.
(Finda Muhtar)
