Johny Suak dari Bawaslu Sulut (Foto BeritaManado.Com)
Manado – Iklan ataupun sosialisasi calon ataupun pasangan calon di Pilkada menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut Pimpinan Bawaslu Sulut, Johny Suak, terhitung 27 Agustus 2015 media massa dilarang menampilkan iklan calon atau pasangan calon kepala daerah selain iklan dan sosialisasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Mulai 27 Agustus iklan calon selain dari KPU tidak bisa lagi di media. Juga 6 bulan sebelum pemilihan, incumbent dilarang sosialisasi pribadi berkedok program seperti advertorial menggunakan dana APBD”, tukas Johny Suak pada forum Focus Group Discussion (FGD) Bawaslu Sulut dengan Media Massa pada Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan topik: Pengawasan Pemutahiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pilkada 2015, di kantor Harian Sindo, Ringroad, Kamis (9/7/2015) sore.
Lanjut Suak, partisipasi pers dan media massa sangat diperlukan pada proses Pemilu termasuk Pilkada. Memahami aturan soal pemasangan iklan calon merupakan salah-satu partisipasi penting media.
“Harus diakui pers selain sarana mencerdaskan masyarakat tapi juga menjadi sarana kepentingan politik. Nah, disinilah integritas media itu diuji”, ujar Suak. (jerrypalohoon)
