Amurang, BeritaManado — Seorang Pemuda asal Desa Boyong Atas Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diamankan pihak Kepolisian di Manado.
Adalah F (18) dijemput tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Tenga bersama keluarga korban di Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa.
Informasi yang diperoleh BeritaManado.com, pada Jumat (28/12/2018) dari Kapolsek Tenga melalui Kanit Sabhara Aipda Herry Torar menjelaskan bahwa diamankannya pemuda F, berdasarkan laporan polisi tanggal tanggal 26 Desember 2018.
“Tersangka F dilaporkan telah melarikan anak di bawah umur oleh ibu korban Deyce Nowlin (46), warga Desa Tenga jaga III Kecamatan Tenga,” ujar Herry Torar.
Untuk diketahui korban M (16), masih tercatat sebagai siswa di salah satu sekolah menengah di Minsel.
“Pelaku F, pada hari Selasa 25 Desember 2018 sekitar jam 20.00 Wita menjemput korban di rumahnya. Dan membawa korban M ke Desa Sea dengan iming-iming akan mencarikan pekerjaan di Manado,” tambah Herry Torar.
Setelah menerima laporan inilah, pihak Kepolisian langsung menjemput tersangka dan korban. Selanjutnya korban M dilakukan Visum.
(***/TamuraWatung)