Bitung, Beritamanado.com – Jajaran Polres Bitung kembali menangkap pemuda yang membawa senjata tajam jenis panah wayer tanpa alasan jelas.
Kedua pemuda itu adalah AT alias Alam (18) warga Kusu-kusu Kompleks SMP Negeri 12 Kelurahan Wangurer Barat dan IA alisa Iwan (29) warga Winenet Kecamatan Aertembaga.
Keduanya kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin Shut SIK, ditangkap di lokasi dan hari berbeda oleh Tim Tarsius dipimpin Bripka Angki Koagow saat melakukan patroli serta menindaklanjuti laporan warga.
“Alam ditangkap Jumat (22/11/2019) di Kompleks SMP Negeri 12 dan didapati membawa satu buah pelontar serta dua buah anak panah,” kata Taufiq, Minggu (24/11/2019).
Sedangkan Iwan kata Taufiq, ditangkap Sabtu (23/11/2019) di Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa saat berkumpul bersama sejumlah teman-temannya.
“Dari tas Iwan ditemukan satu buah panah wayer beserta dua pelontar anak panah dan satu buah cakram yang sudah di tajamkan serta satu buah besi stainless yang sudah ditajamkan. Jadi bukan hanya panah wayer tapi juga jenis Sajam lainnya,” katanya.
Baik Alam dan Iwan kata Kasat, dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami himbau kepada orang tua dan masyarakat agar lebih intensif mengontrol anak-anaknya, jika sudah larut malam dan masih menemukan anak-anak berkumpul silakan laporkan kepada kami untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
(abinenobm)