Bitung – Komisioner KPU Kota Bitung, Idli Rahmadiani harus mengkors proses pleno PPK Girian, Kamis (02/05/2019).
Skors itu dilakukan hanya dalam hitungan menit setelah Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perolehan Suara di tingkat kota dibuka secara resmi.
Menurut Idli, skors itu dilakukan karena sejumlah saksi Parpol mempertanyakan salinan Formulir DAA1 dan Formulir DA1 belum dibagikan PPK Girian.
“Salinan DAA1 dan DA1 sudah kami serahkan ke semua saksi saat mengikuti pleno di PPK Girian,” kata Ketua PPK Girian, Royke Rompas.
Namun sejumlah saksi tetap meminta kebijakan PPK dan KPU agar agar salinan DAA1 dan DA1 tetap dibagikan.
“Kalau begitu, silakan saksi Parpol menghubungi saksi yang ada di tingkat PPK Girian agar segera mengantar salinan DAA1 dan DA1. Jadi kita skors menunggu rekan-rekan saksi meminta salinan,” kata Idli sambil mengetuk palu.
Sementara itu, saksi PDI Perjuangan, Jemmy Paulus menyatakan pihaknya sudah menerima salinan DAA1 dan DA1 dari saksi di PPK Girian.
“Kalau kami sudah ada salinan DAA1 dan DA1 yang diantar saksi dari PPK Girian,” kata Jemmy.
Adapun PPK yang sudah membacakan hasil pleno hingga pukul 18.58 Wita adalah PPK Lembeh Selatan, PPK Madidir, PPK Lembeh Utara, PPK Ranowulu dan PPK Aertembaga.
(abinenobm)