Manado, BeritaManado.com – Barang pribadi penumpang yang dibawa dari luar negeri sering kali menimbulkan polemik ketika sampai di tanah air.
Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum paham bahwa setiap barang pribadi penumpang yang dibawa dari luar Daerah Pabean masuk kategori barang impor dan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Hal ini bisa dilihat dalam PMK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Semisal, seorang penumpang membawa 2 (dua) buah handphone (kategori personal use) dari luar negeri maka ketika sampai di bandara, petugas akan menilai harga kedua handphone tersebut.
Perlu diketahui juga bahwa menurut Permendag 38/M-DAG/PER/8/2013, terhadap barang bawaan penumpang berupa telepon seluler, handheld, dan komputer tablet hanya diperbolehkan sebanyak 2 (dua) unit per orang.
Jika total harga handphone tersebut di bawah 500 US Dolar maka akan diberikan pembebasan bea masuk.
Hal ini sesuai PMK 203 Tahun 2017 Pasal 12 ayat (1) Terhadap barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500.00 (lima ratus United States Dollar) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.
“Jadi harus diingat bahwa ini bukan soal jumlah barang, namun lebih pada nilainya. Misalkan jika total barang pribadi penumpang tersebut yang dibawa dari luar negeri tidak melebihi 500 US Dolar maka tidak dikenakan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ungkap Plt Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi bagian Utara, Andrie Siswoyo, kepada BeritaManado.com, Jumat (20/1/2023).
Namun menurutnya, jika ternyata total harga barang pribadi penumpang yang dibawa dari luar negeri melebihi dari FOB USD500 maka akan dikenakan pungutan bea masuk tunggal sebesar 10 persen dan pajak dalam rangka impor atas kelebihannya.
Sesuai pasal 12 ayat (2), Dalam hal nilai pabean barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
“Untuk kelebihan biayanya, semisal total nilainya sebesar USD2500 maka atas kelebihan nilai sebesar USD2000 tersebut akan dikenakan pungutan bea masuk tunggal sebesar 10 persen, PPn sebesar 11 persen, dan PPh sebesar 7,5 persen apabila memiliki NPWP atau sebesar 15 persen apabila tidak memiliki NPWP,” kata Andrie Siswoyo.
Lanjut disarankannya agar setiap barang impor yang dibawa oleh penumpang diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai.
“Kalau memang sudah terlanjur dibawa dan penumpang tidak dapat membayar pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor saat kedatangan, barang bawaan tersebut dapat dititipkan kepada petugas di bandara dan masih dapat diselesaikan di kemudian hari, tentu dengan membayar biaya sesuai aturan yang ada,” tandasnya.
Sementara kalau penumpang terlanjur membawa lebih dari 2 (dua) barang pribadi berupa telepon seluler, handheld, dan komputer tablet, misalnya membawa 3 (tiga) handphone maka satu akan ditahan (disita).
(jenlywenur)