Bitung, BeritaManado.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bitung berupaya menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait covid-19.
Ranperda dengan nama Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian Covid-19 masuk dalam tahap publik hearing, Selasa (29/12/2020).
Publik hearing itu dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Bitung, Ramlan Ifran didampingi anggota Bapemperda seperti Ahmad Syarifudin Ila, Yusuf Sultan dan Jualianto serta dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, camat, lurah, Satpol PP, BPBD, Polres juga Kodim 1310.
Ramlan menyatakan, Pansus Covid-19 sedang bekerja merampungkan pembahasan detail aturan yang dibuat dalam Ranperda Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian Covid-19.
Ranperda itu kata dia, menjadi peraturan daerah yang krusial dan sangat dibutuhkan sehingga harus segara disahkan dalam menghadapi bencana kesehatan.
“Ranperda ini nantinya akan menjadi Perda terapan sehingga tidak perlu lagi membuat aturan serupa dan tinggal menjalankan saja,” katanya.
Juga kata dia, Ranperda yang mendekati tahapan penyempurnaan juga akan mengatur sanksi bagi warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, seperti tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak sosial.
“Nantinya ada beragam sanksi, mulai dari sanksi sosial serta denda. Tapi, hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi warga yang melanggar sehingga disiplin dalam menerapkan aturan di tengah pandemi covid-19,” katanya.
Sementara itu, publik hearing yang juga dihadiri perwakilan masyarakat berlangsung alot terutama saat pembahasan sanksi atau punishment terhadap pelaku pelanggaran protap kesehatan.
(abinenobm)