Minsel

Bantuan Dana Parpol Rp 632 Juta, Kesbangpol Minsel Diminta Transparan

Amurang – Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) dan Linmas Minsel diminta transparan saat pembagian bantuan dana parpol.

“Jika ada parpol yang belum lengkap Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) jangan dipaksakan menerima bantuan tersebut,” tukas Denny Rumondor warga Amurang, saat bersua dengan wartawan media ini.

Memang Laporan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) parpol diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengeluarkan rekomendasi.

“Hanya saja, pihak terkait jangan menduplikat LPJ satu parpol dengan parpol lainya. Karena setiap pengeluaran tentunya ada perbedaan seperti belanja lain-lain,” kata dia.

Kepala Badan Kesbangpol Minsel Alex Slat menjelaskan, rekomendasi dari BPK nanti akan menentukan pencairan dana bantuan tersebut atau tentunya yang berhak menerimanya sesuai dengan kelengkapan persayaran atau LPJ.

“Di Kabupatun Minahasa Selatan ada 7 partai politik yang akan mendapatkan dana bantuan parpol sebesar Rp632 Juta. Ini sesuai perolehan kursi yang ada di legislatif,” ujar Slat, Rabu (19/8/2015).

Lanjut dia, ke tujuh parpol yang memenuhi syarat, dananya akan dibagikan secara berfariasi, ditentukan dari perolehan suara dari Pilcaleg. Hitungannya satu suara Rp 4.72, ungkapnya

Menurutnya lagi, penghitungan pembayaran dana parpol berdasarkan Permen 26 tahun 2013, perubahan dari Permen 24 Nomor Tahun 2009 tenteng tata cara penghitungan pembayaran bantuan dana parpol.

“jika sudah ada rekomendasi dari BPK, maka dana parpol yang bersumber dari APBD tersebut akan segera dicairkan,” sebutnya. (sanlylendongan)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara