Beranda › Berita Utama › Baleg DPR Setujui Putusan MK soal Usung Kepala Daerah Tetapi Hanya Berlaku Buat Parpol Non-Parlemen Berita Utama Baleg DPR Setujui Putusan MK soal Usung Kepala Daerah Tetapi Hanya Berlaku Buat Parpol Non-Parlemen Jenly Wenur 21 Agustus 2024, 16:52 WIB Diperbarui: 21 Agustus 2024, 16:52 WIB Berita Terbaru Kawangkoan Raya Siap Meriahkan HUT ke-81 RI Minahasa KKNUI Jadi Ormas Pertama Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Matutuang, Kawio, dan Marore Sangihe Menguji “Mata Rantai” Pelayanan di Pit Stop RSUP Kandou Manado Berita Utama Disisipi Catatan Penting, Lima Fraksi DPRD Sulut Setujui Dua Ranperda Lanjut Dibahas Politik dan Pemerintahan Berita Terpopuler 1 Begini Keterangan Polisi Usai Aksi Pria Bawa Senjata Tajam Picu Kepanikan di Mantos 2 Ampera Sebut Aksi Bungkam tak Terkait Pilkada Sitaro 3 Peringkat Universitas di Indonesia QS 2027: UI Nomor 191 Dunia, Ini Daftar 20 Kampus Terbaik 4 Mengharukan! Ternyata Begini Skenario Kemenangan Vano Sumilat di Pilhut Desa Tempok Bagikan:FacebookWhatsAppTelegram.. Salin Link Halaman: 1 2 Tag: badan legislasi Calon kepala Daerah dpr ri mahkamah konstitusi pilkada RUU Pilkada
Berita Utama DPR Setujui Anggaran Tujuh Kementerian Koordinator untuk 2027, Christiany Paruntu: Setiap Rupiah Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat
Politik dan Pemerintahan Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Ketua Komisi IX DPR RI Felly Runtuwene Sosialisasikan Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal di Sulut
Politik dan Pemerintahan Bantah Tersangkut Isu Pusaran Tata Kelola MBG, Felly Runtuwene: Iklan Gratis untuk Saya
Berita Utama Dibahas di Seminar FISIP Unsrat-AIPI, Mengapa Putusan MK Soal Pemilu Bisa Bikin DPR Dilema?
Politik dan Pemerintahan PSI Sulut Perkuat Konsolidasi, Targetkan Kursi DPR RI hingga Pembentukan Fraksi di Semua Tingkatan