Jakarta, BeritaManado.com — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, lewat Panitia Kerja (Panja) kekinian membahas isu krusial terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan itu terkait partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, namun bisa mengusung calon kepala daerah, dalam Revisi Undang-Undang Pilkada.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, dalam pembahasan itu, Panja justru terkesan mengacuhkan putusan MK tersebut.
Panja hanya menyepakati syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada yang diputuskan MK itu hanya berlaku bagi partai-partai non parlemen saja.
Sedangkan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi di DPRD akan tetap mengacu pada aturan lama, yakni harus memenuhi ambang batas atau threshold 20 persen, jika ingin mencalonkan figur sebagai calon kepala daerah di Pilkada.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun waktu hanya sekitar 3 jam.
Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
“Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB,” tulis draf revisi itu.
Adapun jika usulan kesepakatan dalam Panja ini diteruskan dalam RUU Pilkada dan menjadi UU yang sah maka PDI Perjuangan sebagai partai yang memiliki kursi di parlemen tidak bisa mencalonkan sendiri pada Pilkada.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek menegaskan pihaknya akan mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru itu.
Dengan demikian, soal partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah akan dibawa dalam pembahasan Revisi UU Pilkada.
“Tentu yang paling poin di putusan MK itu adalah mengakomodir partai non parlemen untuk bisa mengusung,” kata Awiek di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
“Nah, hal itu tentunya akan diakomodir dalam pembahasan nanti, itu tidak boleh kita melenceng dari itu,” sambungnya.
Walau begitu, dia mengingatkan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, DPR memiliki kuasa untuk membuat aturan.
“Yang penting kami mengingatkan bahwa sesuai dengan UUD 1945 Pasal 20 bahwa DPR memegang kekuasaan dalam pembentukan UU, itu clear. Ya terserah DPR,” ujarnya.
Kata dia, pembahasan Revisi UU Pilkada juga dilakukan supaya tidak ada kegaduhan politik.
“Tapi kemudian supaya tidak ada, tidak dibentrokan hukum istilahnya ataupun terjadi nanti kegaduhan politik hukum, maka kemudian ada terobosan hukum yang dilakukan,” pungkasnya.
(jenlywenur)