Minsel

Bagian Kepagawaian SKPD Minsel Terkesan Tak Berfungsi

 

Amurang – Bagian kepegawaian pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Minahasa Selatan terkesan tak berfungsi sebagaimana tugas pokok dan fungsi alias Tupoksi.

Padahal dilihat secara garis besar tugas pokok bagian kepegawaian selain merencanakan pelaksanaan perencanaan, pengorganisasian, pendayagunaan, Evaluasi dan Pelaporan terhadap semua kegiatan kepegawaian. Salah satu hal penting adalah menyelenggarakan administrasi kepegawaian, mengolah dan meneruskan usulan kenaikan pangkat PNS maupun Jabatan.Bahkan sampai PNS memasuki usia pensiun.

Akan hal ini, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minsel didesak harus tegas terhadap PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel yang dengan sendirinya mengurus adminstrasi kepegawaian tak terkecuali kenaikan pangkat dan lainya harus diarahkan ke bagian kepegawaian.

Sejumlah pegawai saat ditanya media ini membenarkan bahwa, terpaksa pekerjaan mereka harus ditinggalkan karena mengurus segala adminstrasi di BKDD, meski di kantor mereka ada bagian kepagawaian. Menurut Taufik Tumbelaka pemerhati pemerintahan Sulut menyatakan bahwa, memang saat PNS sendiri yang mengurus segala administrasi, kenaikan pangkat dan lainya. Bagian kepegawai tidak difungsikan.

“Ini juga berpotensi terjadi pungutan liar oleh oknum pegawai BKDD. Karena dengan alasan mempersingkat waktu, jadi harus ada imbalan. Nah, seharusnya selain tupoksi bagian kepegawaian, meminimalisir juga terjadinya pungli,” paparnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minsel Ferdinand Roy Tiwa belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan. (sanlylendongan).

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara