Mando – Informasi akan adanya personil Panwascam bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK) atas permintaan tim pasangan Harley Mangindaan-Jemmy Asiku selaku pemohon dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan Walikota tahun 2016.
Akan hal itu, kepada BeritaManado.com, Herwyn Malonda, ketua Bawaslu Sulut memberikan beberapa penjelasan dan dasar aturan yang membatasi dan memperbolehkan Panwas bersaksi atau memberikan keterangan di MK.
Menurut Herwyn, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 13 tahun 2013 dan Surat Edaran Bawaslu RI nomor 0473 tahun 2015 ada beberapa hal ketentuan pemberian keterangan di MK :
1. Posisi Pengawas pemilihan adalah pemberi keterangan
2. Pengawas pemilihan dilarang memberikan keterangan berdasarkan permintaan pemohon, termohon, dan atau pihak terkait.
3. Pengawas pemilihan memberikan keterangan mengatasnamakan lembaga bukan perseorangan
4. Keterangan pengawas pemilihan berdasarkan keputusan rapat pleno.
5. Keterangan yang diberikan merupakan keterangan lisan dan atau tertulis
6. Apabila hanya memberikan keterangan lisan berdasarkan keterangan tertulis, pihak pengawas pemilihan yang memberikan keterangan di MK adalah Bawaslu RI, Bawaslu Prov, Panwas Kab / Kota.
7. Keterangan tertulis Panwas Kab / Kota harus mendapatkan asistensi dan persetujuan oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Prov.
8. Pengawas Pemilihan yang akan memberikan keterangan di MK harus mendapat persetujuan dari Bawaslu RI.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa, semua keterangan Panwas di seluruh jajaran Panwascam dapat memberikan keterangan apabila dipandang perlu untuk memberikan penguatan atau memberikan keterangan tambahan atas keterangan yang telah diberikan Panwas Kota. Prosedur pemberian keterangan :
1. Permintaan dari MK ke Bawaslu RI atau bisa saja langsung ke Panwas Manado.
2. Bawaslu RI dan Bawaslu Sulut melakukan asistensi, pendampingan ke Panwas Kota.
3. Bawaslu RI dan Bawaslu Prov mencermati, mengamati, mengevaluasi, dan menganalisis isi / konten materi keterangan yang dibuat serta kesiapan mental, perilaku, dan netralitas pengawas pemilihan.
4. Keterangan yang diberikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Ketua Bawaslu RI atau pimpinan yg mewakilinya. (leriandokambey)
Mando – Informasi akan adanya personil Panwascam bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK) atas permintaan tim pasangan Harley Mangindaan-Jemmy Asiku selaku pemohon dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan Walikota tahun 2016.
Akan hal itu, kepada BeritaManado.com, Herwyn Malonda, ketua Bawaslu Sulut memberikan beberapa penjelasan dan dasar aturan yang membatasi dan memperbolehkan Panwas bersaksi atau memberikan keterangan di MK.
Menurut Herwyn, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 13 tahun 2013 dan Surat Edaran Bawaslu RI nomor 0473 tahun 2015 ada beberapa hal ketentuan pemberian keterangan di MK :
1. Posisi Pengawas pemilihan adalah pemberi keterangan
2. Pengawas pemilihan dilarang memberikan keterangan berdasarkan permintaan pemohon, termohon, dan atau pihak terkait.
3. Pengawas pemilihan memberikan keterangan mengatasnamakan lembaga bukan perseorangan
4. Keterangan pengawas pemilihan berdasarkan keputusan rapat pleno.
5. Keterangan yang diberikan merupakan keterangan lisan dan atau tertulis
6. Apabila hanya memberikan keterangan lisan berdasarkan keterangan tertulis, pihak pengawas pemilihan yang memberikan keterangan di MK adalah Bawaslu RI, Bawaslu Prov, Panwas Kab / Kota.
7. Keterangan tertulis Panwas Kab / Kota harus mendapatkan asistensi dan persetujuan oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Prov.
8. Pengawas Pemilihan yang akan memberikan keterangan di MK harus mendapat persetujuan dari Bawaslu RI.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa, semua keterangan Panwas di seluruh jajaran Panwascam dapat memberikan keterangan apabila dipandang perlu untuk memberikan penguatan atau memberikan keterangan tambahan atas keterangan yang telah diberikan Panwas Kota. Prosedur pemberian keterangan :
1. Permintaan dari MK ke Bawaslu RI atau bisa saja langsung ke Panwas Manado.
2. Bawaslu RI dan Bawaslu Sulut melakukan asistensi, pendampingan ke Panwas Kota.
3. Bawaslu RI dan Bawaslu Prov mencermati, mengamati, mengevaluasi, dan menganalisis isi / konten materi keterangan yang dibuat serta kesiapan mental, perilaku, dan netralitas pengawas pemilihan.
4. Keterangan yang diberikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Ketua Bawaslu RI atau pimpinan yg mewakilinya. (leriandokambey)