Talaud, BeritaManado.com — Sebanyak 11.500 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 11.174 liter miras jenis Cap Tikus (CT) sebagai barang bukti (babuk) dimusnahkan pihak Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Talaud.
Kamis, (11/6/2020).
Dilansir dari www.tribratanewspoldasulawesiutara.com,
babuk miras yang diperkirakan bernilai 647 juta rupiah tersebut dimusnahkan di komplek Mapolres Kepulauan Talaud.
Informasi yang berhasil dihimpun, barang bukti tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan berbagai operasi kepolisian, baik Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) maupun Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sejak tahum 2019 hingga 2020 ini.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Kepulauan Talaud, Iptu M Rosid dalam laporannya, menerangkan, bahwa penyitaan barang bukti miras ini berdasarkan 56 Laporan Polisi.
“Sebagian barang bukti telah diproses secara hukum, dan telah ada keputusan inkrah dari pengadilan, sedangkan sebagian merupakan barang temuan atau tidak ada pemiliknya.
Penetapan dari pihak pengadilan dimaksud, bernomor: SP./Pen.Pid.Sita/2020/PN Mlg, tanggal 28 Mei 2020,” jelasnya.
Sementara itu Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Alam Kusuma S Irawan SH SIK mengatakan, pemusnahan ini dilakukan untuk menyadarkan masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras.
“Miras yang disita dan dimusnahkan ini jumlahnya sangat banyak.
Diketahui pengaruh miras selain merusak kesehatan, juga bisa memicu timbulnya aksi kejahatan,” kata Kapolres Irawan.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga turut mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama memerangi miras.
“Jika ada informasi mengenai adanya peredaran miras, maupun jika ada oknum aparat yang coba-coba mem-backing peredarannya, jangan ragu-ragu untuk melaporkannya kepada kami.
Pasti kami tindaklanjuti, dan kalau terbukti pasti kami tindak tegas,” tandasnya
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Talaud, Adolf Binilang pun mengapresiasi tindakan pemusnahan barang bukti miras oleh pihak Polres Talaud.
Menurutnya langkah ini dilakukan untuk meminimalisir peredaran miras di daerah Talaud.
“Apresiasi dan terima kasih kepada Polres Kepulauan Talaud dan seluruh pihak terkait lainnya atas kinerja yang telah dilakukan dalam memberantas miras.
Kiranya hal ini terus dilakukan, sebagai upaya meminimalisir peredaran miras maupun obat terlarang dan lainnya di wilayah Talaud,” ujar Sekda Binilang.
Kegiatan pemusnahan miras tersebut turut dihadiri oleh Komandan Angkatan Laut (Danlanal) Melonguane, Letnan Kolonel (Letkol) (Mar) Adi Sucipto, Kepala Staf Kodim (Kasdim) 1302/Talaud, Mayor (Inf) S Panawa, Kasipidum Kejari Talaud, Meilani Magdalena, Ketua Pengadilan Negeri Melonguane, Cristian Handratmo, serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat Talaud.
(Erick Sahabat)