Manado, BeritaManado.com – Bupati Bolaang Mongondouw Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru memberi keterangan terkait penangkapan 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bolsel yang tertangkap kasus narkoba, Rabu (18/3/2020).
Kepada wartawan, Iskandar Kamaru mengatakan, menyerahkan kasus tersebut diproses secara hukum.
“Kami hormati proses hukum. Sekarang belum ada sanksi, kami menunggu hasil (tes narkoba, red),” ujar Kamaru, usai bertemu Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Kamis (19/3/2020).
Lanjut Kamaru, jika nanti hasil positif, maka ASN akan dikenai sanksi sesuai aturan.
“Untuk ASN sesuaikan dengan jenis pelanggaran,” kuncinya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Opsnal Subdit III Resnarkoba Polda Sulut berhasil menangkap sejumlah tersangka di tiga lokasi berbeda yakni di Jalan Bypass Minut, Kota Bitung dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Tim mengamankan beberapa tersangka di Bolsel pada 15 maret 2020, yaitu lelaki I (39) berprofesi PNS, lelaki S (39) berprofesi PNS dan seorang oknum anggota DPRD Bolsel yaitu lelaki F (39).
Diketahui total barang bukti yang diamankan yakni 10 paket sabu dengan berat total 5,76 gram, 3 buah HP, 2 buah celana, 1 buah mobil Agya, 1 buah vape, 1 buah tas samping dan 1 buah bungkusan rokok.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(Finda Muhtar)
Baca Juga:
Polda Sulut Amankan 5 Pelaku Kasus Narkoba, Ada PNS dan Anggota DPRD Bolsel