Manado, BeritaManado.com – Sikap patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor wajib dimiliki setiap unsur pemerintahan baik Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga tenaga harian lepas (THL).
Sayangnya, didapati masih banyak ASN dan THL di Sulawesi Utara (Sulut) yang belum patuh dan menunggak pajak kendaraan bermotor.
Kondisi ini menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulut.
Gubernur Sulut, Selasa (7/12/2021) lalu telah menerbitkan surat nomor: 973/21.6829/Sekr.Bappeda tentang himbauan kepada Bupati dan Wali Kota se-Sulut.
Surat tersebut berisi dua poin himbauan yang ditandatangani langsung Wakil Gubernur Steven Kandouw sebagai upaya optimalisasl penerimaan Pendapatan Asil Daerah (PAD) melalul Pajak Daerah khususnya pajak kendaraan bermotor.
“Dimintakan kerjasama untuk mengintruksikan seluruh ASN dan THL di instansi masing-masing yang memiliki kendaraan bermotor dan sudah menunggak pajak, agar segera membayar pajak kendaraan melalui e-Samsat maupun gerai Samsat yang ada di Sulawesi Utara,” tulis Wagub Steven Kandouw dalam suratnya.
(Finda Muhtar)