Bitung, BeritaManado.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) adalah satu kesatuan dalam birokrasi karena karena dibiayai negara sehingga wajib menjaga netralitas di Pilkada 2020.
Hal itu disampaikan Akademisi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Dr Radian Syam SH MH usai menjadi salah satu pembicara di Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Cepat Dalam Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota tahun 2020 yang digelar Bawaslu Kota Bitung, Jumat (14/08/2020).
Radian menyatakan, siapapun yang dibiayai atau digaji lewat APBD dan APBD wajib untuk netral.
“ASN maupun THL, menjadi satu kesatuan birokrat karena dibiayai negara wajib jaga netralitas. Kalau ingin berpolitik baik THL atau ASN, ya lepas statusnya. Sampaikan ke pimpinan bahwa akan menjadi tim sukses salah satu pasangan calon, menyatakan keluar dan tidak dibiayai negara,” tegas Radian.
Dengan begitu kata penulis buku Pengawasan Pemilu ini, akan memperlihatkan tingkat kedewasaan dalam berpolitik dan menentukan sikap atau pilihan.
“Ketika salah itu sudah pilihan. Kalau ada ASN atau THL yang seperti ini akan muncul pandangan orang yang seperti ini hebat dan masyarakat menilai sebagai seorang satria,” katanya.
Dirinya juga mengatakan, jika suatu daerah ASN dan THLnya masuk dalam rana politik praktis maka itu sebuah bencana bagi daerah tersebut.
“Makanya jika masih merasa digaji atau dibayar dengan APBD dan APBD, harus tahu diri,” katanya.
Radian sendiri mendesak agar Pemda intens melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN serta THL dan menyampaikan bahwa sudah ada payung hukumnya mengatur sehingga harus netral.
“Selain penyelenggara, ada pemerintah juga harus terus menerus gaungkan bahwa ASN serta THL harus menjaga netralitasnya. Netralitas ASN berdampak para proses birokrasi yang ada di daerah sedangkan THL membantu tugas-tugas ASN menjalankan dan melayani masyarakat,” katanya.
(abinenobm)