Riset INDEF sejalan dengan temuan Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi).
Heri Susanto, Ketua Harian Formasi menyatakan, pabrikan rokok besar asing menikmati tarif cukai murah.
Contohnya, pada golongan 1 SPM, merek M terkena tarif cukai Rp 625 per batang. Namun, M keluaran Jepang, L dan D serta E memakai tarif golongan 2A sebesar Rp 370 per batang atau 40% lebih rendah dari tarif golongan 1.
“Itu perusahaan asing dan golongan gede. Perusahaannya multinasional bermodal kuat,” tegas Heri.
Sementara itu, di segmen SKM, merek AM, Dj, dan GGS masuk golongan I dan dikenakan tarif Rp 590 per batang. Namun, EM, memakai tarif golongan 2 sebesar Rp 385 per batang.
“Akibatnya, mereka kini bersaing langsung dengan perusahaan-perusahaan kecil,” tutupnya.
(***/sri)
