Bisnis dan Ekonomi

Asing Bayar Cukai Rokok Murah, Pendapatan Negara Hilang Rp 926 Miliar

Riset INDEF sejalan dengan temuan Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi).

Heri Susanto, Ketua Harian Formasi menyatakan, pabrikan rokok besar asing menikmati tarif cukai murah.

Contohnya, pada golongan 1 SPM, merek M terkena tarif cukai Rp 625 per batang. Namun, M keluaran Jepang, L dan D serta E memakai tarif golongan 2A sebesar Rp 370 per batang atau 40% lebih rendah dari tarif golongan 1.

“Itu perusahaan asing dan golongan gede. Perusahaannya multinasional bermodal kuat,” tegas Heri.

Sementara itu, di segmen SKM, merek AM, Dj, dan GGS masuk golongan I dan dikenakan tarif Rp 590 per batang. Namun, EM, memakai tarif golongan 2 sebesar Rp 385 per batang.

“Akibatnya, mereka kini bersaing langsung dengan perusahaan-perusahaan kecil,” tutupnya.

(***/sri)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara