
Catatan: Christy Manarisip, Kontributor BeritaManado
TERHITUNG mulai hari, Minggu 1 Januari 2023, tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) mengalami kenaikan.
Batasan minimum harga jual eceran (HJE) terbaru resmi berlaku pada hari ini, artinya per hari ini harga rokok akan menjadi lebih mahal.
Informasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.
Aturan diteken 14 Desember 2022.
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mengatakan penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.
Tanggapan warga pun bermunculan, Jemmy warga Kakaskasen, seorang perokok tidak terlalu peduli dengan kenaikan harga rokok.
“Kita sudah beralih ke rokok murah, dan banyak tersedia di pasaran”.
Yaa bagaimana lagi, merokok sudah menjadi kebiasaan orang banyak.
Memang, fenomena orang merokok terlihat dimana-mana.
Di pasar, di kantor, di jalan bahkan di lembaga pendidikan terlihat ada saja orang yang merokok.
Akademisi Max Ruindungan dalam halaman Facebooknya justru melihat dari kajian sosialnya.
Ia menceritakan bagaimana istrinya yang asal Seretan, Tondano.
Mereka baru saja pulang dari desa “Seretan” asal isteri saya, sekedar mengecek apakah buah cengkih sudah cukup matang untuk dipetik.
Max menulis hitungan ekonomis dari usaha pertanian menanam pohon cengkih (tahun 2010).
Seretan adalah sebuah desa di Kabupaten Minahasa dimana 99% penduduknya adalah petani cengkih.
Akhir tahun 70-an desa ini memiliki pendapatan perkapita tertinggi di Sulawesi Utara.
Produksi cengkih dengan kondisi pertumbuhan prima waktu itu sekitar 4000 ton.
