BeritaManado – Anggota Komisi A DPRD Kota Manado, Arthur Paath mendesak pemerintah Kota Manado agar mengambil tindakan tegas kepada setiap pengusaha papan reklame.
Pasalnya berdasarkan hasil turun lapangan (turlap) komisi A DPRD Manado bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) banyak papan reklame tidak memiliki izin, dan banyak ditemukan papan reklame yang telah mengambil hak pejalan kaki dengan dibangun diatas trotoar.
“Melihat papan reklame komersial ternyata dibangun tidak sesuai aturan. Karena banyak telah berada trotoar, sedangkan itu adalah hak pejalan kaki, mestinya dibongkar,” kata Arthur Paath kepada BeritaManado.com, Rabu ( 7/2/2018).
Menurut Arthur Paath, walaupun DPMPTSP sudah memberikan izin tetap mesti dipindahkan karena mesti mengutamakan masyarakat khususnya pejalan kaki.
“Bahkan ada papan iklan yang memakai trotoar sepenuhnya, hal itu membuat pejalan kaki berjalan ke badan jalan padahal sangat membahayakan mengingat banyak kendaraan. Kami tidak pandang bulu siapapun pemiliknya harus segera dicabut,” Pungkasnya.
(Anes Tumengkol)
BeritaManado – Anggota Komisi A DPRD Kota Manado, Arthur Paath mendesak pemerintah Kota Manado agar mengambil tindakan tegas kepada setiap pengusaha papan reklame.
Pasalnya berdasarkan hasil turun lapangan (turlap) komisi A DPRD Manado bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) banyak papan reklame tidak memiliki izin, dan banyak ditemukan papan reklame yang telah mengambil hak pejalan kaki dengan dibangun diatas trotoar.
“Melihat papan reklame komersial ternyata dibangun tidak sesuai aturan. Karena banyak telah berada trotoar, sedangkan itu adalah hak pejalan kaki, mestinya dibongkar,” kata Arthur Paath kepada BeritaManado.com, Rabu ( 7/2/2018).
Menurut Arthur Paath, walaupun DPMPTSP sudah memberikan izin tetap mesti dipindahkan karena mesti mengutamakan masyarakat khususnya pejalan kaki.
“Bahkan ada papan iklan yang memakai trotoar sepenuhnya, hal itu membuat pejalan kaki berjalan ke badan jalan padahal sangat membahayakan mengingat banyak kendaraan. Kami tidak pandang bulu siapapun pemiliknya harus segera dicabut,” Pungkasnya.
(Anes Tumengkol)