Hukum dan Kriminalitas

Arang Tak Kunjung Dikirim, Pengusaha dari Surabaya Ini Merugi Ratusan Juta

Arang Tak Kunjung Dikirim, Pengusaha dari Surabaya Ini Merugi Ratusan Juta
Johannes bersama kliennya, George

Bitung, BeritaManado.com – George Carbela Mokoagow tidak pernah menyangka jika bisnis arang yang digeluti bakal bermuara ke permasalahan hukum.

Pengusaha asal Surabaya ini merasa telah ditipu oleh mitra kerjanya inisial RT alias Ray yang selama ini dipercayakan sebagai pemasok arang kristal baginya.

Ia mengaku merugi sebesar Rp480.281.000 akibat dua kontainer arang tak kunjung dikirim kendati sudah berada di Depo PT Temas Kota Bitung dari tanggal 18 November 2020.

Akibatnya, lewat kuasa hukumnya, Johannes Juman Budiman SH melayangkan somasi ke Ray serta Depo PT Temas dengan harapan dua kontainer arang segera dikirim ke Surabaya atau uang dikembalikan.

Somasi pertama dilayangkang tanggal 14 Desember 2020 dengan Nomor 049/PH-JJB/XII/2020 tapi tak mendapat respon positif dari Ray dan Depo PT Temas.

“Mereka menolak menerima surat somasi walaupun saya sudah antar langsung ke pihak Depo PT Temas dengan alasan Ray tidak mau menerima,” kata Johannes, Kamis (17/12/2020).

Surat somasi pertama itu kata dia, terapaksa dikirimkan menggunakan jasa pengiriman dan tetap tidak mendapat respon.

“Hari ini, somasi kedua kami layangkan sekaligus membuat laporan resmi di Polres Bitung dengan tuduhan dugaan penipuan,” katanya.

Johannes juga menceritakan, tanggal 18 November 2020, klienya bersama Ray mengecek langsung dua kontainer berisi arang di Depo PT Temas yang katanya sudah siap kirim.

Namun hingga akhir November, dua kontainer dengan nomor TEGU6802786/cont dan TEGU6817004/cont tak kunjung diterima sang pemesan di Surabaya.

“Klien saya mulai curiga karena setelah pengecekan fisik di Depo PT Temas, Ray tidak pernah mengirimkan bukti pengiriman kedua kontainer seperti sebelumnya. Dan kecurigaan itu terbukti setelah perusahaan di Surabaya mengaku belum menerima dua kontainer yang dijanjikan,” jelanya.

Dirinyapun berharap, pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penipuan yang dialami kliennya karena kuat dugaan ada banyak pengusaha yang juga mengalami hal yang sama.

“Pihak Depo PT Temas harusnya ikut bertanggungjawab karena dua kontainer yang ditunjukkan Ray ada di lokasi perusahaan dengan posisi siap kirim, bukan malah menghindar terkesan bekerjasama dengan Ray,” katanya.

(abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara