Bitung, BeritaManado.com – IM alias Igo (65) warga Kelurahan Papusungan Kecamatan Lembeh Selatan harus berurusan dengan Polsek Lembeh Selatan, Selasa (22/02/2022).
Pemilik kapal tuna KM Gabriel 73 ini dilaporkan seorang pengusaha, Ronaldo Alfred Randonuwu atas dugaan penipuan dengan dalih anfrak keperluan melaut.
Dari informasi, Igo meminta bantuan ke Ronaldo beberapa waktu lalu untuk diberikan anfrak ke KM Gabriel 73 miliknya yang akan melaut.
Permintaan itu disanggupi dengan perjanjian anfrak berupa es balok 80 buah, BBM solar 400 liter, BBM bensin 200 liter, batu 2.000 buah, rokok, beras dan air mineral akan diganti dengan cara menyicil setelah kapal usai melaut.
“Total anfrak Rp 24.760.000 dengan perjanjian tiap kapal masuk akan di bayar cicil tapi sampai sekarang tidak pernah diberikan sesuai dengan perjanjian,” kata Ronaldo, Rabu (23/02/2022).
Setiap ditagih kata Ronaldo, Igo selalu mengelak dengan berbagai alasan dan terkesan tidak ada itikat baik untuk mulai menyicil sesuai perjanjian.
Bahkan kata dia, pihaknya sudah beberapa kali dimediasi di Polsek Lembeh Selatan dengan membuat pernyataan tapi tetap saja tidak direalisasikan
“Makanya, saya membuat laporan resmi di Polsek Lembeh Selatan dengan harapan Igo ada itikat baik membayar biaya anfrak,” katanya.
Laporan itu dibenarkan Kapolsek Lembeh Selatan Polres Bitung, AKP Everhard Kawatu yang menyatakan pihaknya akan segera manggil pemilik KM Gabriel 73 sebagai terlapor untuk dimintai keterangan.
Everhard juga mengakui, persoalan antara Igo dengan Ronaldo sudah beberapa kali dimediasi di Kantor Polsek Lembeh Selatan dengan menghasilkan surat pernyataan dari terlapor.
“Karena dinilai tidak ada itikat baik, makanya Ronaldo membuat laporan resmi dan itu sementara kami proses. Jadi ini baru laporan, jika ada perkembangan pari saya infokan,” kata Everhard.
(abinenobm)