Manado, Beritamanado.com – PT PLN (Persero) Cabang Manado diminta untuk segera membongkar gardu yang dibangun di salah satu lahan warga tanpa ijin pemilik.
Gardu itu dibangun PT PLN di atas lahan milik Lucas Wirawan dan meminta agar segera dibongkar dengan toleransi 14 hari terhitung dari dirinya melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya, Johannes Juman Budiman SH.
Menurut, Johanes, lahan yang digunakan PT PLN membangun gardu adalah lahan milik klienya dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 2313 beralamat di Manimbang Kelurahan Malalayang Dua Kecamatan Malalayang.
“Saya minta gardu yang telah berdiri dibongkar dan dikembalikan kembali kepada klien sebagaimana posisi tanah semula, karena tanah tersebut selain memiliki bukti Sertipikat juga sudah ada IMB yang dikeluarkan oleh BPN Kota Manado dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Manado,” kata Johannes, Kamis (18/06/2020).
Johannes mengaku telah melayangkan surat dan mendaftarkan perihal Somasi ke Pengadilan Negeri Manado, melalui kepaniteraan dengan nomor registrasi 454/SK/PN.Mdo tertanggal 15 Juni 2020.
“Intinya kami memberikan jangka waktu 14 hari kepada PT PLN untuk melakukan pembongkaran,” katanya.
Adapun isi somasi, yang dilayangkan Johannes ke PT PLN adalah;
a. Bahwa klien kami adalah PEMILIK SAH atas sebidang Tanah Pekarangan yang terletak di tempat bernama Manibang Kelurahan Malalayang Dua Kecamatan Malalayang Kota Manado.
b. Bahwa pada bulan Maret 2020, klien kami mendapat informasi bahwa di atas tanah milik klien kami ada pekerjaan dari pihak PLN Cabang Manado yang akan didirikan TIANG PLN dan/atau GARDU LISTRIK.
c. Bahwa berdasarkan informasi tersebut, klien kami telah berkali-kali menghubungi saudara Andre Lengkong dan saudara Rahmat, selaku pejabat persero yang berkompeten, dan kepada klien kami oleh kedua oknum tersebut menjanjikan akan dibantu dengan kata lain; TIANG dan GARDU LISTRIK tersebut akan dibongkar dan dipindahkan ke tempat lain.
d. Bahwa sejak bulan Maret, klien kami bertemu dan berkali-kali bicara lewat telepon, tapi oleh kedua oknum pejabat tersebut tidak mengindahkan keluhan dan keberatan dari klien kami selaku PEMILIK SAH atas tanah pekarangan yang didirikan TIANG dan GARDU LISTRIK tersebut.
e. Bahwa berdasarkan asas-asas umum dalam hukum acara dikenal dengan adagium point d’interest, point d’action – tiada kepentingan tiada gugatan, yang artinya hanya orang atau badan hukum yang memiliki kepentinganlah yang dapat bertindak sebagai Penggugat dalam mengajukan tuntutan hukum baik perdata maupun pidana.
f. Bahwa oleh karena klien kami mempunyai kepentingan secara substantive, adalah suatu nilai yang harus dilindungi oleh hukum dan harusnya saudara Andre Lengkong dan saudara Rahmat selaku pejabat persero yang
bertanggung jawab harus memperhatikan dan mengutamakan keluhan/keberatan dari klien kami sejak bulan Maret sampai masalah ini dilimpahkan kepada kami.
g. Bahwa oleh karena klien kami yang mempunyai kepentingan telah dirugikan akibat didirikannya GARDU LISTRIK untuk kepentingan pihak ketiga, dan tanah milik klien kami telah serobot dan dirusak lingkungannya, maka kami memberikan toleransi batas waktu selama 14 (empat belas) hari untuk MEMBONGKAR TIANG DAN GARDU LISTRIK yang didirikan tanpa seijin dan perkenan dari klien kami, serta kemudian diserahkan dalam
keadaan kosong sebagaimana kondisi keadaan tanah sebelumnya.
h. Bahwa apabila dalam batas toleransi waktu yang telah kami berikan tidak diindahkan oleh Saudara selaku pejabat PT PLN ( Persero) Cabang Manado, maka penyelesaian masalah ini akan kami bawa untuk diselesaikan secara Pidana dan Perdata.
(***)