Manado, Beritamanado.com– Reyner Timothy Danielt, Kuasa hukum ayah kandung almarhumah bocah CT alias Icha, bocah 10 tahun korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya M alias Marlon di Kelurahan Malendeng, Kota Manado pada Desember 2021 silam buka suara terkait kasus yang menimpa kliennya tersebut.
Reiner mengapresiasi kinerja Kepolisian yang akhirnya berhasil menetapkan tersangka usai kasus ini berproses selama setahun.
“Saya selaku kuasa hukum dari ayah kandung adik icha dimana sejak awal telah mendampingi dan mengawal kasus ini, sangat mengapresiasi kinerja dari pihak Kepolisian, Kapolda sulut Bapak Irjenpol Setyo Budiyanto Sik, kapolresta manado KBP Julianto Sirait Sik, dan Sat Reskrim Polresta Manado yang sudah mengungkap dan menetapkan tersangka pada kasus ini,” ujar Reiner.
Dia berharap kasus ini segera berproses di Pengadilan agar pelaku segera dihukum sesuai dengan perbuatannya.
“Kekerasan seksual atau cabul yang menimpa adik icha ini sejak awal terdapat kejanggalan-kejanggalan, dimana kami sekeluarga sudah menduga sejak awal bahwa pelaku pencabulan ini adalah orang terdekat dari korban,” jelas Reiner.
Dia menyebut ada beberapa kejanggalan dari kasus tersebut, yang pertama menurut dia adalah laporan polisi dibuat setelah mendapatkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit yang menunjukan adanya pendarahan dan robek di bagian kelamin korban.
“Coba kita lihat anak-anak yang masih di bawah umur ketika ada luka sekecil apapun pasti dia akan mengeluh, menangis atau melaporkan suatu kejadian yang dia alami ke orang tuanya atau orang terdekat yang tinggal bersama dengan anak itu, apalagi jika sampai pendarahan atau robek di area kelamin, tentunya ada rasa sakit yang sangat tidak mungkin dipendam oleh anak-anak yg masih berusia 10 tahun,” beber dia.
“Bagaimana mungkin hal itu tidak terdeteksi dan diketahui sejak awal oleh orang tua yang merawat adik icha?,” sebut dia.
Menurutnya kejanggalan lainnya juga di rasakan oleh ayah kandung adik Icha, dimana ayah kandung adik Icha beberapa kali di halangi dan tidak di ijinkan untuk bertemu dengan anaknya sendiri saat di rawat di rumah sakit dan tidak di kasih ruang untuk ayah kandung jaga adik Icha di RS Kandou dan pada saat mau tanda tangan surat pernyataan pergantian jaga,adik icha meninggal dunia pada 24 Januari 2022,
“Sehingga melihat kejanggalan-kejanggalan itu sudah pasti timbul pertanyaan disana apalagi kami keluarga adik icha yang di senduk.” ungkap dia.
Namun terlepas dari itu kliennya sudah memaafkan pelakunya dan menyerahkan semuanya kepada penegak hukum agar boleh berproses serta pelakunya boleh mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Deidy Wuisan