– Pembudidaya ikan skala kecil (kincir) dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perikanan.
d. Sektor Pertanian:
– Petani/kelompok tani/ usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 (dua) Hektare, dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/ Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pertanian.
e. Usaha Mikro:
– Mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Minyak Solar untuk keperluan usaha mikro. Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Usaha Mikro.
5. Pengelola SPBU agar memasang tanda pemberitahuan waktu pengiriman Solar dari Terminal BBM (Depot) ke SPBU, dan waktu penyaluran dari SPBU ke kendaraan konsumen pengguna setiap hari, untuk menghindari antrian diluar jam penyaluran.
6. Pengelola SPBU melalui pengawas dan/ atau operator agar melakukan pencatatan jumlah BBM yang akan diisi khusus antrian kendaraan pengguna JBT Solar bersubsidi agar sesuai dengan jumlah stok yang akan disalurkan SPBU per hari, serta membatasi antrian sesuai jumlah stok yang akan disalurkan.
7. Pemilik dan/ atau pengemudi semua jenis kendaraan angkutan barang dan penumpang dilarang untuk parkir atau menyimpan kendaraan pada badan jalan, trotoar, bahu jalan dan ruang publik lainnya di area sekitar SPBU diluar jam operasional SPBU.
8. Segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan sebagaimana disampaikan dalam surat edaran ini yang ditemukan oleh Tim Pengawas dan/ atau yang dilaporkan oleh masyarakat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
9. Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan ada perubahan peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang mengatur lain tentang penyediaan dan penyaluran JBT Solar bersubsidi.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya”.
(***/abinenobm)
