Kota Bitung

Antrian Mengekor di SPBU, Wali Kota Bitung Terbitkan Surat Edaran Larangan Truk dan Dump Truck Gunakan Solar Subsidi

Antrian Mengekor di SPBU, Wali Kota Bitung Terbitkan Surat Edaran Larangan Truk dan Dump Truck Gunakan Solar Subsidi
Antrian kendaraan di salah satu SPBU di Kota Bitung

Bitung, BeritaManado.com – Antrian kendaraan pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kembali mengekor di sejumlah SPBU di Kota Bitung.

Fenomena ini mulai terlihat mulai, Senin (21/3/2022) dan terus berlajut seperti terpantau hingga, Rabu (23/3/2022) sore.

Menanggapi fenomena itu, Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri menerbitkan Surat Edaran Nomor: 008/240/WK tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Solar Bersubsidi di Kota Bitung.

Surat edaran ini diterbitkan per tanggal 23 Maret 2022 dan ditujukan ke Pengelola SPBU Penyalur JBT Solar Bersubsidi, Pengurus Organisasi Angkutan Daerah, Pengurus Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia, Pengurus Asosiasi/ Perhimpunan Pengusaha Truk, Pemilik/ Pengusaha Angkutan, Pemilik/ Pengemudi Kendaraan, Pemilik/ Pelaku Usaha Perikanan, Pertanian dan Usaha Mikro.

Surat edaran Wali Kota ini mengacu Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Peraturan BPH Migas No 17 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu, Keputusan Kepala BPH Migas RI No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang serta Keputusan Kepala BPH Migas RI No 101/P3JBT/BPH Migas/Kom/2021 tentang Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Per Provinsi/Kabupaten/Kota Secara Nasional Tahun 2022.

Berikut isi Surat Edaran Wali Kota Bitung terkait Pengendalian dan Pengawasan Penyaluran JBT Solar Bersubsidi di Kota Bitung;

“Memperhatikan situasi akibat penurunan kuota JBT Solar Bersubsidi Tahun 2022, maka dalam rangka keamanan, ketertiban dan kelancaran penyaluran JBT Solar Bersubsidi yang tepat sasaran, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pembelian JBT Solar bersubsidi pada SPBU penyalur hanya diperbolehkan untuk kendaraan sebagaimana diatur pada Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yaitu:

a. Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.

b. Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah.

c. Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum antara lain mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

2. Pembatasan pembelian JBT Solar bersubsidi sebagaimana diatur dalam Keputusan BPH MIGAS No 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 adalah sebagai berikut:

a. Kendaraan bermotor perseorangan roda 4 (empat) paling banyak 60 (enam puluh) liter/hari/kendaraan;

b. Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 4 (empat) paling banyak 80 (delapan puluh) liter/hari/kendaraan; dan

c. Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 6 (enam) atau lebih paling banyak 200 (dua ratus) liter/ hari/ kendaraan.

3. Jenis kendaraan yang DILARANG menggunakan JBT Solar bersubsidi adalah sebagai berikut:

a. Truk Molen

b. Truk Semen Curah

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara