c. Truk BBM
d. SKID Tank
e. Truk CPO
f. Truk BBM Industri dan Kompetitor PT. Pertamina
g. Truk Pengangkut Gas
h. Truk Pengangkut Alat Berat
i. Alat Berat
j. Truk Pengangkut Aspal
k. Dump Truck Roda >6
l. Kendaraan Dinas (Plat Merah)
4. Segmen pengguna lainnya dari JBT Solar bersubsidi antara lain:
a. Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/ perseorangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/ Kepala Perangkat Daerah yang membidangi transportasi.
b. Sektor pelayanan umum:
– Krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah yang membidangi.
– Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah yang membidangi.
– Rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puskesmas untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah yang membidangi.
c. Sektor Perikanan:
– Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 (tiga puluh) GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Perangkat Daerah yang membidangi perikanan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
