Manado – Anggota DPRD Sulut Fraksi Partai Demokrat, inisial E, ditangkap polisi di sebuah hotel kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.30 WIB, Rabu (27/9/2017).
E ditangkap atas dugaan kepemilikan 0,42 gram sabu. Polisi juga menyita 1 buah alat hisap sabu bong dan pipet berisi sisa pakai sabu serta korek gas. Barang bukti diamankan di Mapolres Jakarta Barat.
Dikonfirmasi BeritaManado.com, Kamis (28/9/2017) sore, Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, mengatakan penangkapan E tidak berkaitan dengan kelembagaan DPRD.
“Saya juga baru tahu melalui pemberitaan media nasional. Mengenai narkoba kita berprinsip harus sama-sama torang perangi. Jika benar ada oknum tertangkap dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Tentu perbuatan tersebut tidak atas nama lembaga. Untuk sanksi lembaga DPRD ada mekanisme,” tandas Andrei Angouw.
Senada dikatakan pengamat politik dan pemerintahan, Taufik Tumbelaka, bahwa pimpinan partai politik harus mengambil sikap tegas terhadap kader tertangkap narkoba.
“Asalkan sudah terbukti dan terkonfirmasi maka dari sisi politik partai harus mengambil sikap karena menyangkut nama baik partai. Namun dari sisi hukum kita berpegang pada asas praduga tak bersalah,” tutur Taufik Tumbelaka.
Anggota DPRD Sulut Fraksi Partai Demokrat, inisial E, ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. E ditangkap atas dugaan kasus narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan hal tersebut saat dihubungi BeritaManado.com.
Menurut Argo, penangkapan yang dilakukan hasil informasi masyarakat.
Saat ditangkap E bersama barang bukti 0.35 gram sabu serta alat hisap bong.
“Dia (E, red) ditangkap bersama barang bukti sabu dan alat bong sendirian dalam kamar,” jelas Argo kepada BeritaManado.com, Kamis (28/9/2017).
Menurut Argo saat ini E ditahan di Polres Jakarta Barat dan sedang dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Sekarang tersangka di tahan di Polres Jakarta Barat untuk diperiksa lebih lanjut,” tukas Argo.
(Jim/JerryPalohoon)