Kontroversi semakin berkembang setelah pihak pemerintah menyebut Magdalene bukan media karena belum terverifikasi Dewan Pers.
Devi menilai argumen tersebut tidak tepat, mengingat verifikasi bukan syarat mutlak untuk disebut sebagai media dalam kerangka undang-undang.
“Beberapa hari kemudian, konten tersebut kembali dapat diakses tanpa penjelasan rinci. Namun, bagi kami di Magdalene, persoalan ini belum selesai karena berpotensi terulang pada media lain,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menjelaskan bahwa syarat utama sebuah media dilindungi Undang-Undang Pers adalah berbadan hukum Indonesia yang secara khusus menyelenggarakan kegiatan pers, seperti PT, yayasan, atau koperasi.
“Verifikasi merupakan aspek administratif dan profesionalisme, bukan penentu utama status media,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan adanya kemungkinan munculnya cara-cara baru dalam membatasi media yang berbeda dari praktik di masa lalu, namun memiliki dampak yang serupa.
Sementara itu, Wakil Koordinator KOMA, Abdul Somad, mengungkapkan bahwa praktik pembungkaman media saat ini terjadi melalui dua jalur, yakni sensor oleh negara dan swasensor di internal media.
Menurutnya, tekanan dari pemilik media kerap membuat redaksi menghindari isu-isu sensitif, bahkan dalam pemberitaan harian. Akibatnya, banyak hasil liputan yang tidak dipublikasikan.
“Kondisi kebebasan pers saat ini cukup memprihatinkan. Jika dulu sensor dilakukan negara, sekarang media juga melakukan swasensor,” katanya.
Ia menilai penguatan jejaring antarorganisasi seperti FJPI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan komunitas media lainnya menjadi langkah penting untuk melawan praktik pembatasan tersebut.
“Dalam satu hingga dua tahun terakhir, kecenderungan pembatasan kebebasan pers semakin terasa. Karena itu, diperlukan keberanian dari insan media untuk membuka kondisi internal redaksi dan menjaga transparansi kepada publik,” pungkasnya. (***)
