Kota Manado

Ancaman Kekerasan dan Sensor Digital Intai Jurnalis Perempuan, FJPI Soroti Kasus Magdalene

Ancaman Kekerasan dan Sensor Digital Intai Jurnalis Perempuan, FJPI Soroti Kasus Magdalene
FJPI soroti kasus Magdalene

Editor: Sri Surya | Manado

Semangat Hari Kartini menjadi latar diskusi yang digelar Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) untuk menyoroti meningkatnya ancaman terhadap jurnalis perempuan, baik dalam bentuk kekerasan maupun pembatasan kebebasan pers di ruang digital.

Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Founder Magdalene Devi Asmarani, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan yang membawakan materi “Dewan Pers dan Mekanisme Perlindungan terhadap Jurnalis”, serta Wakil Koordinator Komisi Media Alternatif (KOMA) Abdul Somad dengan materi terkait Koalisi Media Alternatif.

Ketua Umum FJPI, Khairiah Lubis, dalam sambutannya mengatakan bahwa diskusi bertajuk “Jurnalis Perempuan di Tengah Ancaman Kekerasan dan Jerat Regulasi” ini merupakan respons atas kasus pemblokiran konten milik Magdalene.

Konten tersebut sebelumnya memuat liputan mengenai dugaan penyiraman air keras terhadap Andri Yunus yang sempat menjadi perhatian publik.

Khairiah mengungkapkan, FJPI bersama berbagai elemen media terus memantau perkembangan kasus tersebut serta mendorong agar akses terhadap konten yang dibatasi dapat segera dipulihkan.

Ia menilai, pembatasan semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.

“Cukup banyak kasus terhadap jurnalis perempuan, termasuk intimidasi dan ancaman agar tidak bersuara,” ujarnya.

Ia berharap diskusi ini dapat memperkuat solidaritas antarjurnalis sekaligus menjadi acuan bersama dalam menjaga kebebasan berekspresi dan memperjuangkan keadilan.

Sementara itu, Devi Asmarani menilai fenomena pembatasan akses terhadap konten jurnalistik saat ini semakin mengkhawatirkan.

Menurutnya, bentuk sensor yang terjadi kini lebih halus dibandingkan masa Orde Baru, namun justru lebih sulit dideteksi.

“Ada pergeseran menuju sensor yang lebih samar dengan akuntabilitas yang semakin berkurang. Kebijakan seperti SK Komdigi Nomor 127 Tahun 2006 dinilai dapat memperkuat arah pembatasan kebebasan pers ke depan,” katanya.

Devi menjelaskan, konten yang dipermasalahkan merupakan produk jurnalistik berbasis liputan lapangan yang telah disusun secara berimbang.

Namun, beberapa hari setelah dipublikasikan, konten tersebut tidak dapat diakses oleh pengguna di Indonesia, meski masih bisa diakses dari luar negeri.

“Kami mempertanyakan, jika memang ada pelanggaran, mengapa hanya publik Indonesia yang dibatasi aksesnya? Sementara rekan saya bisa membuka tautan tersebut menggunakan VPN dari luar negeri,” ungkapnya.

Magdalene kemudian berkoordinasi dengan berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk LBH Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis.

Mereka menegaskan bahwa konten tersebut merupakan karya jurnalistik yang semestinya dilindungi.

Jika terdapat persoalan, penyelesaiannya seharusnya melalui mekanisme Dewan Pers.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara