Tomohon, BeritaManado.com – Lagi terjadi kasus pengancaman menggunakan senjata tajam.
Dimana dialami, inisial JW alias Joike (40), Pekerjaan Honorer, warga Kelurahan Paslaten I Ling VI KecamatanTomohon Tiumur.
Ia saat itu sedang melaksanakan tugas sebagai penjaga pos parkir retribusi, yang berada di jalan keluar Pasar Beriman, (kompleks pasar ikan).
Kemudian datang Pelaku, BK alias Bobby (42), warga Kel Paslaten II Ling VII Kec Tomohon Timur, dengan mengendaraai kendaraan kijang berwarna merah melintas pos retribusi.
Seperti biasanya disaat kendaraan melewati pos parkir, diwajibkan membayar retribusi, namun sial yang dialami Joike.
Bukannya dapat retribusinya, malahan dapat ayunan parang dari Boby.
Kapolres Tomohon, AKBP Bambang AG, melalui Katim Totosik, AIPDA Yani Watung ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.
Yani Watung mengatakan melalui keterangan korban, Pelaku ketika ditagih retribusi bukannya ngasih malah tersinggung.
“Ia langsung marah-marah dan mengambil sebilah parang dan mengayunkannya lewat kaca jendela ke arah korban. Beruntung tebasan tersebut berhasil dihindari korban,” ujar Yani Watung, kepada BeritaManado.com, Jumat (15/1/2021).
Tambah Watung, korban yang tidak ingin menjadi berkepanjangan, langsung melarikan diri dan melaporkan hal tersebut.
“Team URC Totosik Polres Tomohon ketika mendapat informasi segera meluncur ke TKP. Sesampainya Tim mendapati benar bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana tersebut, dan menginterogasi korban,” ujarnya.
Kemudian langsung bergerak lagi ke rumah pelaku yang berada di kelurahan Paslaten II.
“Kami mendapati pelaku sedang tidur di kamar. Kami langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan beserta barang bukti 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang. Selanjutnya mengamankannya ke mako Polsek Tomohon Tengah untuk proses lebih lanjut,” tandas Watung.
(Dedy Dagomes)