
Manado, Berita Manado.com — Rapat Badan anggaran DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali dilanjutkan dengan pembahasan yang sama yakni Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2024.
Anggota DPRD Provinsi Sulut Amir Liputo pada rapat lanjutan tersebut memohon perhatian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait kesiapan dana Ranperda (Rancangan peraturan daerah) yang sudah diputuskan menjadi RAPBD.
“Jangan sampai Ranperda yang sudah di sosialisasikan sudah jadi Perda kemudian tidak bisa jalan karena tidak ada uangnya. Contoh Perda perlindungan fakir miskin, bantuan hukum bagi mereka yang tidak mampu, ini sudah kita tetapkan dan kalau tidak di back up dengan anggaran bagaimana jika ada masyarakat yang mau mengadu? Nah ini jadi malu semua kita,” tukas Amir Kamis, (9/11/2023) pada rapat Badan anggaran di ruang rapat DPRD Sulut.
Tak hanya itu, Amir juga berharap, TAPD dapat melakukan antisipasi terhadap Perda (Peraturan daerah) penyelenggaraan ibadah Haji sebab sudah diputuskan, maka biaya lokal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana amanat undang-undang nomor 8 tentang penyelenggaraan ibadah Haji.
Amir juga mengingatkan Kepala badan Keuangan agar tidak perlu menambah dana pada Perda tersebut karena kalau skema yang diatur terkait dana untuk Provinsi dan Kabupaten, Kota itu disetujui, maka semua akan berjalan dengan baik.
“Sebab, Kabupaten dan Kota itu mereka ingin membantu tetapi tidak ada regulasi. Sementara amanat undang-undang, Perdanya harus ada,” jelas Amir.
Disamping itu pula, Sekretaris Provinsi Sulut sebagai Ketua TAPD Steve Kepel melalui Kepala Badan Keuangan Clay Dondokambey mengungkapkan, akan segera melakukan pencermatan terhadap RKA di Dinas Sosial dan di Biro hukum.
“Dan juga mungkin di Biro Kesra, terkait dengan alokasi anggaran untuk Perda fasilitasi Haji,” ungkap Clay.
(Erdysep Dirangga)