Manado, BeritaManado.com — Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara Amir Liputo mendorong para pekerja yang ada di Provinsi Sulut untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Amir, penting dan wajib bagi seluruh pekerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebab, pekerja itu secara otomatis terjamin saat bekerja.
“Ada jaminan kecelakaan kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya,” ungkap Amir Rabu, (29/3/2023) di Kantor DPRD Sulut.
Lanjut Amir, DPRD Provinsi Sulut juga telah menerbitkan Peraturan daerah (Perda) nomor 9 tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang terus disosialisasikan kepada masyarakat Sulut.
“Didalamnya, pemerintah daerah mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” terang Amir.
Tak sampai di situ saja, Perda tersebut mewajibkan Pemerintah Provinsi Sulut untuk terus mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Jadi, pemberi kerja itu wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan pemerintah daerah juga didorong untuk melindungi para pekerja rentan lewat anggaran pendapatan belanja daerah,”Jelas Amir.
(Erdysep Dirangga)