Manado, BeritaManado.com — Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diantaranya mengimbau masyarakat untuk tetap berdiam diri di rumah guna memutus mata rantai penyebaran virus.
Namun, sikap acuh masyarakat dalam menjalankan imbauan terus terjadi.
Menyikapinya, anggota DPRD Sulut Amir Liputo meminta aparat serta pemerintah bersikap tegas terhadap warga tak mengikuti Prosedur Tetap (protap) bahkan perlu diberikan sanksi.
“Pemerintah harus lebih ketat. Kalau perlu diberikan sanksi kepada warga yang tidak mengikuti protap dikarantina yang akhirnya menyebarkan virus ini,” ungkap Amir Liputo.
Selain itu, anggota Komisi III DPRD Sulut ini juga menjelaskan terkait kesadaran warga yang berasal dari daerah rawan untuk melaporkan diri.
“Ketika mereka sampai pemerintah memang harus langsung mengambil alih mereka kemudian diisolasi pada rumah singgah,” ujarnya.
Sebab, lanjutnya, jangan sampai mereka yang datang dari luar ternyata sudah terkena Covid-19. Kalau tidak dicegat maka akhirnya menyebarkannya ke orang lain. Menurutnya, dalam situasi seperti ini, hukum tertinggi adalah keselamatan warga.
“Pemerintah harus ambil langkah tegas terhadap itu. Yang masuk dalam rumah singgah adalah yang dari daerah rawan atau luar negeri,” tutupnya.
(AnggawiryaMega)