
Manado, BeritaManado.com — Badan anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyampaikan laporan Banggar pada rapat paripurna DPRD dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) Provinsi Sulut tahun 2026 dan pengambilan keputusan terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Provinsi Sulut tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026.
Anggota DPRD Sulut Amir Liputo sebagai juru bicara Banggar DPRD mengawali laporannya dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan yang maha kuasa, dimana, DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulut telah menyetujui Ranperda Provinsi Sulut tentang APBD tahun anggaran 2026 dalam rapat paripurna.
“Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada tim anggaran pemerintah daerah, di bawah kepemimpinan gubernur sulawesi utara bapak Mayjen TNI (purn.) Yulius Selvanus, dan Wakil gubernur bapak DR. J. Victor Mailangkay, yang bersikap responsif dan kooperatif dalam memberikan masukan, data dan informasi sehingga badan anggaran DPRD bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Provinsi Sulawesi Utara dapat menyelesaikan pembahasan dengan cepat dan tepat, singkat, berlandaskan norma dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Amir Rabu, (26/11/2025) pada rapat paripurna.
Amir pun memaparkan beberapa hal yang menjadi catatan dari Banggar DPRD setelah pembahasan bersama dengan TAPD, antara lain:
- Anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2026 yang kita sepakati, meliputi total pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp3.180.235.721.995,-
- Belanja daerah: Rp3.019.612.390.563,-
- Penerimaan pembiayaan sebesar Rp50.000.000.000,- dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp210.623.331.432,-
- Mengusulkan agar hibah kepada lembaga vertikal diberikan secara berkelanjutan sesuai ketentuan.
- Mengusulkan kejelasan mekanisme dan
persyaratan penyaluran beasiswa serta percepatan proses untuk tahun anggaran berikutnya. - Mengusulkan penyelarasan propemperda dengan kemampuan pansus dan jumlah komisi.
- Mengusulkan evaluasi kecukupan dana hibah untuk pembangunan asrama.
- Mengusulkan percepatan penyelesaian proyek-proyek infrastruktur yang menjadi kebutuhan masyarakat daerah.
- Mengusulkan penyelesaian persoalan pada kawasan ekonomi khusus wisata yang melibatkan masyarakat dan pihak swasta.
- Mengusulkan kepastian penyaluran bantuan makanan kepada seluruh panti yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
- Mengusulkan kejelasan keberlanjutan jaminan perlindungan bagi para rohaniawan.
- Mengusulkan agar aspirasi masyarakat yang sudah terverifikasi dapat mulai direalisasikan pada awal tahun anggaran.
- Mengusulkan peningkatan perhatian anggaran bagi dinas yang menangani isu perempuan dan anak.
- Mengusulkan peningkatan serta pemerataan dukungan pembiayaan untuk kegiatan olahraga.
- Mengusulkan agar pemberian hibah mengikuti ketentuan tata cara pemberian hibah sesuai regulasi pemerintah.
- Mengusulkan penyesuaian mekanisme agar hibah tertentu dapat diberikan lebih dari satu tahun berturut-turut bila memenuhi ketentuan.
- Mengusulkan penguatan pengelolaan pertambangan rakyat melalui pola pengelompokan agar lebih terkontrol dan memberikan kontribusi optimal.
Tak hanya itu, dalam laporan Banggar tersebut juga mengungkap pendapat akhir fraksi-fraksi yang disampaikan dalam akhir pembahasan Banggar dan TAPD terhadap rancangan peraturan daerah Provinsi Sulut tentang APBD tahun anggaran 2026 adalah sebagai berikut:
- Diusulkan penambahan anggaran bantuan per makanan bagi seluruh panti yang menjadi tanggung jawab pemerintah Provinsi.
- Diusulkan agar penyaluran bantuan studi dan beasiswa dilakukan lebih awal agar manfaat bagi siswa dapat segera dirasakan, serta disalurkan merata ke seluruh kabupaten/kota.
- Diusulkan adanya pemerataan hibah untuk semua cabang olahraga secara bergilir, dengan perencanaan yang jelas, agar pengembangan cabang olahraga di Sulawesi Utara secara merata.
- Diusulkan agar seluruh skpd melakukan perencanaan dan pelaksanaan anggaran secara selektif, inovatif, dan efektif, terutama program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
- Seluruh anggaran dan pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Diusulkan agar pemerintah memperhatikan stabilitas harga komoditi unggulan sulawesi utara, seperti kopra, cengkeh, dan pala, serta memfasilitasi kebutuhan pupuk, alat pertanian.
- Diusulkan agar dinas kesehatan meningkatkan pelayanan kesehatan, ketersediaan tenaga medis, dan obat-obatan di setiap fasilitas kesehatan.
- Diperlukan penguatan program pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan realisasi program pembangunan, khususnya sektor perumahan rakyat, kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, dan infrastruktur.
- Diusulkan agar alokasi anggaran lebih diarahkan pada sektor umkm, termasuk program pelatihan kewirausahaan, bantuan permodalan, dan akses pasar bagi produk lokal, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
- Diusulkan agar pemerintah memprioritaskan alokasi anggaran bantuan bagi masyarakat untuk meningkatkan ketahanan, pemerataan ekonomi, kualitas pendidikan dan kesehatan, serta mengurangi kemiskinan ekstrem.
- Perencanaan pembangunan daerah perlu disusun selaras dengan kemampuan fiskal provinsi, sinkron dengan pembiayaan pihak ketiga, serta didasarkan pada data yang akurat untuk mencegah defisit anggaran dan memastikan kebijakan tepat sasaran.
- Diusulkan agar belanja hibah ditetapkan berdasarkan analisis data yang akurat, sehingga penyalurannya efektif, tepat sasaran, dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Diusulkan agar pemerintah menggenjot pad melalui peningkatan pelayanan pajak daerah dan retribusi, serta terus meningkatkan digitalisasi sistem dan sosialisasi kepada wajib pajak dan wajib retribusi.
- Diusulkan agar pemerintah melakukan evaluasi berkala terhadap program yang ada untuk memastikan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan kesehatan, mutu pendidikan, hasil pertanian dan perkebunan, pemberdayaan kepemudaan dan kerohanian, serta layanan sosial.
“Berdasarkan pendapat akhir fraksi – fraksi yang di sampaikan terhadap ranperda Provinsi Sulawesi Utara tentang APBD tahun anggaran 2026 semua fraksi menerima dan menyetujui untuk dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Sulawesi Utara,” terang Amir.
Dengan demikian, Amir berharap, laporan yang memuat hasil pembahasan antara badan anggaran DPRD dan Pemerintah daerah serta pendapat akhir fraksi, dapat menjadi masukan yang konstruktif dalam penetapan Ranperda APBD tahun anggaran 2026.
“Sehingga, penyusunan dan pelaksanaannya dapat memberikan manfaat nyata dan berpihak pada kepentingan rakyat di Provinsi Sulawesi Utara,” ucap Amir.
(Erdysep Dirangga)
