Politik dan Pemerintahan

Alkatiri dan Albugis Kompak Langgar Aturan Panwaslu

Tampak baliho caleg PAN Ayub Ali Albugis terpasang di depan Masjid Nurul Huda Ketang Baru (foto : Beritamanado.com)
Tampak baliho caleg PAN Ayub Ali Albugis terpasang di depan Masjid Nurul Huda Ketang Baru (foto : Beritamanado.com)

Manado – Entah apakah para calon anggota legislatif tidak mengetahui aturan tentang penempatan atribut kampanye yang dilarang di letakan di area rumah ibadah atau memang pengawasan dari Panwaslu yang kurang, namun bukti di lapangan masih adanya calon anggota legislatif yang memasang atribut kampanye di depan rumah ibadah.

Seperti yang terlihat di depan masjid di kelurahan Ketang Baru. Terpasang baliho ucapan selamat berpuasa lengkap berisi foto,nama,lambang partai dan nomor urut dua orang anggota DPRD Provinsi Sulut yang akan kembali maju pada pemilu mendatang.

Baliho Djafar Alkatiri di depan Masjdi Nurul Huda Ketang Baru (foto : Beritamanado.com)
Baliho Djafar Alkatiri di depan Masjdi Nurul Huda Ketang Baru (foto : Beritamanado.com)

Kedua anggota DPRD tersebut adalah Djafar Alkatiri dari PPP dan Ayub Ali Albugis dan PAN. Seperti yang di jelaskan oleh ketua Panwaslu kota Manado bahwa adanya larangan pemasangan atribut kampanye di setiap rumah ibadah.

Kedua nama tersebut memang telah masuk di dalam daftar calon sementara namun apakah pelanggaran ini akan menjadi penghalang keduanya melenggang ke daftar calon tetap? hanya penyelenggara pemilu yang tahu jawabannya. (jfm)

Satu tanggapan untuk “Alkatiri dan Albugis Kompak Langgar Aturan Panwaslu”

  1. Telah melanggar…tunggu saja panggilan Panwaslu….sedangkan torang partai baru dorang sikat

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara