Manado, BeritaManado.com — Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara memiliki kewenangan mengeluarkan izin angkutan AKDP dan angkutan online sesuai Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, di antaranya angkutan online dan taksi.
Dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Utara, Joi Oroh, kepada BeritaManado.com, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 3 DPRD Sulut, (Rabu 25/10/2017) sore, pengurusan izin angkutan online tidak sulit sejauh memenuhi persyaratan.
“Pengurusan perizinan harus dari koperasi ataupun usaha lain yang berbadan hukum yang bermitra dengan perusahaan aplikasi agar usaha angkutan online memiliki landasan hukum dan bisa beroperasi dengan tenang dan lancar,” terang Joi Oroh.
Lanjut Joi Oroh, pemerintah provinsi membuka peluang usaha kepada perusahaan transportasi termasuk perusahaan angkutan online. Pergub nanti akan mengatur lebih spesifik pengoperasian angkutan online termasuk wilayah operasi.
“Masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mendukung Permen 26. Sejauh belum mengantongi izin kami mengimbau agar perusahaan -perusahaan aplikasi yang mengoperasikan angkutan online untuk menghentikan operasi taxi online,” tukas Joi Oroh.
(JerryPalohoon)
Baca juga:
- Kantor Transportasi Online Ditutup, Ini Penjelasan Mor Dominus Bastiaan
- Go-Online Manado Community Sayangkan Sikap Pemerintah, Ribuan Driver Online Terancam Dijalanan
- Tak Miliki Izin Pemkot Manado Perintahkan Tutup Go-Jek, Ini Kata RICHARD SUALANG
- Ternyata, Ini Penyebab Aksi Demo Angkot Batal
Manado, BeritaManado.com — Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara memiliki kewenangan mengeluarkan izin angkutan AKDP dan angkutan online sesuai Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, di antaranya angkutan online dan taksi.
Dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Utara, Joi Oroh, kepada BeritaManado.com, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 3 DPRD Sulut, (Rabu 25/10/2017) sore, pengurusan izin angkutan online tidak sulit sejauh memenuhi persyaratan.
“Pengurusan perizinan harus dari koperasi ataupun usaha lain yang berbadan hukum yang bermitra dengan perusahaan aplikasi agar usaha angkutan online memiliki landasan hukum dan bisa beroperasi dengan tenang dan lancar,” terang Joi Oroh.
Lanjut Joi Oroh, pemerintah provinsi membuka peluang usaha kepada perusahaan transportasi termasuk perusahaan angkutan online. Pergub nanti akan mengatur lebih spesifik pengoperasian angkutan online termasuk wilayah operasi.
“Masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mendukung Permen 26. Sejauh belum mengantongi izin kami mengimbau agar perusahaan -perusahaan aplikasi yang mengoperasikan angkutan online untuk menghentikan operasi taxi online,” tukas Joi Oroh.
(JerryPalohoon)
Baca juga:
- Kantor Transportasi Online Ditutup, Ini Penjelasan Mor Dominus Bastiaan
- Go-Online Manado Community Sayangkan Sikap Pemerintah, Ribuan Driver Online Terancam Dijalanan
- Tak Miliki Izin Pemkot Manado Perintahkan Tutup Go-Jek, Ini Kata RICHARD SUALANG
- Ternyata, Ini Penyebab Aksi Demo Angkot Batal