Minsel

Aktivitas PT SEJ Berpotensi Cemari Teluk Amurang

Amurang – Dengan jarak 19 kilometer dari lokasi perusahaan tambang PT sumber energi jaya (SEJ) menuju muara daerah aliran sungai (DAS) Ranoyapo, maka akan sangat memungkinkan terjadinya potensi pencemaran lingkungan laut disepanjang teluk Amurang.

“Adanya aktivitas pertambangan oleh PT SEJ di Kecamatan Motoling Timur, tepatnya berada dipinggiran bantaran DAS Ranoyapo yang hanya berjarak sekitar 19 kilometer ke muara sungai di Amurang, bisa saja terjadi pencemaran limbah beracun di sepanjang teluk Amurang,” tegas pemerhati lingkungan Minsel Vidy Wowor dan Fanly Frans, saat bersua dengan beritamanado.com belum lama ini.

Menurut keduanya, aktivitas SEJ yang hanya bersampingan dengan DAS Ranoyapo, akan membuka ruang terjadinya pencemaran limbah beracun di sungai tersebut. Selanjutnya, melalui aliran sungai, limbah beracun yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan SEJ akan masuk dan mengalir menuju muara DAS Ranoyapo, tepatnya berada di pantai teluk Amurang. Jika teluk Amurang tercemar limbah beracun, tentu akan sangat membahayakan nyawa dari warga Minsel.

“Teluk Amurang adalah sumber pencaharian masyarakan di Kecamatan Tatapaan, Tumpaan, Amurang, Tengah sampai Sinonsayang. Jika tercemar limbah, akan sangat berbahaya bagi masyarakat,” tukas keduanya.

Lanjut keduanya menjelaskan, masyarakat Minsel keseharianya mengkonsumikan ikan dari teluk Amurang. Nah, ditakutkan jika teluk Amurang tercemar akibat limbah dari aktifitas pertambangan emas di hulu, maka akan berdampak buruk bagi kesehatan manusia yang mengkonsumsi ikan hasil tangkapan dari teluk Amurang tersebut.

“Untuk itu sikap pemerintah harus tegas, investasi sah-sah saja, tetapi kemudian hanya menimbulkan malapetaka bagi rakyat, sebaiknya dikaji kembali. Kalo perlu ditutup untuk sementara waktu sambil menguji kondisi air di DAS Ranoyapo,” tandas mereka. (Sanly Lendongan)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara