Minut, BeritaManado.com – Physical distancing merupakan tindakan menjaga jarak fisik antar individu.
Menjaga jarak aman dapat mencegah COVID-19 menyebar dari satu orang ke orang yang lain.
Sayangnya masih banyak warga tidak patuh terhadap himbauan tersebut.
Aktifis Frangky Kaunang mengatakan Pemkab Minahasa Utara harus terus-menerus mensosialisasikan physical distancing agar supaya masyarakat benar-benar mengerti dan membantu pemerintah supaya penyebaran COVID-19 ini bisa ditekan.
“Karena saya melihat masih banyak warga yang tidak mematuhi imbauan tersebut bahkan tetap melakukan kegiatan yang mendatangkan banyak orang atau tetap berkerumun,” kata Frangky, kepada BeritaManado.com, Jumat (26/3/2020).
Frangky mengatakan, mewabahnya virus corona yang terjadi menjadi ketakutan semua orang, karena penyebaran COVID-19 yang mendunia ini sudah memakan korban yang tidak sedikit.
Ia menilai beberapa antisipasi yang masif dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten di Sulawesi Utara melakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat umum dan rumah-rumah ibadah, patut diapresiasi.
Sayang, masih banyak masyarakat bahkan tokoh publik yang dinilai ‘kumabal’ atau tidak mau patuh pada aturan.
Sehingga pemerintah bisa menggunakan diskresi melalui polisi pamong paja bersama polisi untuk melakukan tindakan memaksa dalam rangka penindakan ketertiban umum dalam situasi tanggap darurat Wabah COVID-19.
“Memang hak asasi manusia, tapi jika sudah mengancam keselamatan banyak orang maka harus ditindak,” tegas Frangky seraya mengapresiasi kinerja pahlawan medis yang sudah sangat membantu pasien COVID-19.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan personel kepolisian bakal menindak tegas pihak yang masih membuat acara dan melibatkan banyak orang di tengah wabah virus corona (Covid-19).
Hal itu dia ungkapkan lewat Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Idham melalui Maklumat yang dikeluarkan 19 Maret 2020.
(Finda Muhtar)