Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Aksi Tipu-tipu Penjual Makanan Ringan Kadaluarsa di Minut Dibongkar Polisi

by Deidy Wuisan
Jumat, 22 Desember 2023, 19:47 pm
in Berita Utama, Hukum dan Kriminalitas
A A
  • 4shares
Rilis kasus penjualan makanan ringan kadaluarsa di Polres Minut.

Minut, BeritaManado.com – Satuan Reskrim Polres Minahasa Utara menyita sekira puluhan kardus berisi ratusan bungkus makanan ringan kadaluarsa yang bakal diperjualbelikan kembali di Kecamatan Airmadidi.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo melalui Wakapolres Kompol Sugeng Wahyudi Santoso dalam jumpa pers di Mapolres, Jumat (22/12/2023) siang.

Dia pelaku ditahan Satreskrim Polres Minut masing-masing berinisial JM alias Joli (41) asal Kelurahan Karegesan namun berdomisili di Airmadidi Bawah dan AS alias Ayen (30) asal kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa.

“Keduanya diamankan karena terlibat tindak pidana memproduksi, memperdagangkan, menyalurkan dan merubah label makanan ringan (snack) yang sudah kadaluarsa yang terjadi pada hari Selasa 5 Desember 2023, sekitar pukul 16.00 WITA bertempat di rumah pelaku JM di Kelurahan Airmadidi Bawah”, ungkap Kompol Sugeng.

Para pelaku merubah tanggal kadaluarsa pada sekitar 12 jenis makanan ringan dalam puluhan kardus untuk diperjualbelikan kembali.

“Hasil penyelidikan kepada pelaku JM bahwa snack kadaluarsa tersebut ia dapat dari lelaki berinisial ABS yang bekerja sebagai kepala gudang di PT.Pinus Merah Abadi yang berada di Desa Toraget Kecamatan.Langowan, Kabupaten Minahasa”, jelas Kompol Sugeng.

Pelaku JM membeli makanan kadaluarsa pada tanggal 3 dan 4 Desember 2023 dengan harga RP30.000 per kardus.

Pengakuan pelaku ABS dia menerima hasil penjualan makanan ringan tersebut dari pelaku JM sebesar Rp3.810.000, namun sebagian sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan tersisa sebesar Rp2.035.000.

“Para.pelaku kini sudah ditahan oleh Satreskrim Polres Minahasa Utara dan kini dalam pemeriksaan penyidik”, ungkap Kompol Sugeng.

Para pelaku dikenakan Pasal 62 Ayat 1 huruf A,D dan E UURI NOMOR 8 TAHUN 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 143 UURI NO 18 TAHUN 2012 Tentang Pangan yang diubah menjadi UU NO 06 TAHUN 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 TAHUN 2022 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 Miliar”, tandas Kompol Sugeng.

Deidy Wuisan






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 4shares
Tags: Makanan Kadaluarsaminahasa utarapolres minutSugeng Wahyudi Santoso

Berita Terkini

Kisruh Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun Tanpa Lelang, Tiga Orang Jadi Tersangka

Kisruh Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun Tanpa Lelang, Tiga Orang Jadi Tersangka

17 Mei 2025

Perguruan Tinggi di Sulawesi Utara Sepakat Dukung Pengembangan Desa Wisata

16 Mei 2025

DPP St. Petrus Langowan Verifikasi Administrasi dan Keuangan Wilayah Rohani St. Matius Rasul

16 Mei 2025

Badan Gizi Nasional Lakukan Mitigasi untuk SPPG Bengkol terkait Lauk Ayam Bermasalah

16 Mei 2025
Minahasa Utara Kembali Jadi Sorotan Nasional: Lokasi Munas Apkasi, Ratusan Tahun Lagi Baru Bisa Tuan Rumah

Minahasa Utara Kembali Jadi Sorotan Nasional: Lokasi Munas Apkasi, Ratusan Tahun Lagi Baru Bisa Tuan Rumah

16 Mei 2025
Begini Penjelasan Polda Sulut terkait Meninggalnya Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Begini Penjelasan Polda Sulut terkait Meninggalnya Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

16 Mei 2025
Permasalahan PMI Ilegal di Sulut, Pemerintah Tegaskan Larangan ke Negara Tanpa Kerja Sama, Khususnya Kamboja

Permasalahan PMI Ilegal di Sulut, Pemerintah Tegaskan Larangan ke Negara Tanpa Kerja Sama, Khususnya Kamboja

16 Mei 2025
Minta Jatah Proyek CAA Rp5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Ini Digarap Penyidik

Minta Jatah Proyek CAA Rp5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Ini Digarap Penyidik

16 Mei 2025

Apresiasi Nasabah Loyal, BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024 kepada Para Pemenang

16 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.