Ratahan – Ketua Asosiali Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Mitra, Drs Ventje Tamowangkai MSi mengungkapkan, pemerintahan sebelumnya yang dipimpin bupati Telly Tjanggulung (T2), pada masa itu telah banyak mengeluarkan ijin dan perpanjang ijin tambang illegal.
Pasalnya, selama ini ijin tambang maupun perpanjangan yang dilakukan Pemkab Mitra dimasa bupati T2, menurutnya banyak yang cacat hukum atau illegal. “Selama ini dalam pengurusan ijin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh mantan bupati T2 melalui dinas terkait tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” ungkap Tamowangkay kepada wartawan, Kamis (13/2/2014).
Mantan staf ahli bidang hukum dan politik dijaman pemerintahan sebelumnya ini mengakui, perusahan yang telah beroperasi maupun belum beroperasi yang telah mengurus IUP di Kabupaten Mitra adalah illegal karena tidak sesuai proses lelang dan bertentangan dengan undang-undang. Untuk itu ditegaskannya, semua IUP di Mitra harus ditertipkan karena tidak sesuai mekanisme yang ada.
“Semua ijin yang diperpanjang adalah cacat hukum. Kalupun ada IUP yang akan diperpanjangan, itu harus melakukan pengurusan baru sesuai mekanisme lelang,” tukas Tamowangkay yang juga merupakan mantan staf ahli bidang pemerintahan.
“Kami pada prinsipnya sangat mendukung kebijakan bupati James Sumendap untuk melakukan penertiban IUP di Mitra, sehingga ke depan pengurusan IUP tidak ada cacat hukum seperti pada pemerintahan sebelumnya,” tandasnya. *
Ratahan – Ketua Asosiali Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Mitra, Drs Ventje Tamowangkai MSi mengungkapkan, pemerintahan sebelumnya yang dipimpin bupati Telly Tjanggulung (T2), pada masa itu telah banyak mengeluarkan ijin dan perpanjang ijin tambang illegal.
Pasalnya, selama ini ijin tambang maupun perpanjangan yang dilakukan Pemkab Mitra dimasa bupati T2, menurutnya banyak yang cacat hukum atau illegal. “Selama ini dalam pengurusan ijin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh mantan bupati T2 melalui dinas terkait tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” ungkap Tamowangkay kepada wartawan, Kamis (13/2/2014).
Mantan staf ahli bidang hukum dan politik dijaman pemerintahan sebelumnya ini mengakui, perusahan yang telah beroperasi maupun belum beroperasi yang telah mengurus IUP di Kabupaten Mitra adalah illegal karena tidak sesuai proses lelang dan bertentangan dengan undang-undang. Untuk itu ditegaskannya, semua IUP di Mitra harus ditertipkan karena tidak sesuai mekanisme yang ada.
“Semua ijin yang diperpanjang adalah cacat hukum. Kalupun ada IUP yang akan diperpanjangan, itu harus melakukan pengurusan baru sesuai mekanisme lelang,” tukas Tamowangkay yang juga merupakan mantan staf ahli bidang pemerintahan.
“Kami pada prinsipnya sangat mendukung kebijakan bupati James Sumendap untuk melakukan penertiban IUP di Mitra, sehingga ke depan pengurusan IUP tidak ada cacat hukum seperti pada pemerintahan sebelumnya,” tandasnya. *