
Bitung, Beritamanado.com – Puluhan ahli waris Alm Simon Tudus mendatangi PT Pertamina (Persero) Terminal BBM Kota Bitung di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Bitung Barat Satu Kecamatan Maesa, Jumat (20/12/2019).
Kedatangan ahli waris untuk meminta kejelasan pembayaran lahan yang telah digunakan PT Pertamina puluhan tahun sesuai penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Bitung Nomor 04/Pen.Pdt.Eks/2008/PN.Btg, tanggal 18 April 2008.
Puluhan ahli waris yang mengenakan kaos berwarna merah langsung menggembok pintu masuk dan keluar kendaraan mengangkut BBM dipimpin kuasa hukum Keluarga ahli waris Alm Simon Tudus, Fahmi Sidik Abulle SH.
“Sudah puluhan tahun ahli waris mengalah dan mengikuti kemauan Pertamina. Tapi hari ini kami lakukan penyegelan karena sudah ada kekuatan hukum tetap,” kata Fahmi.
Aksi penyegelan itu terpakasa dilakukan ahli waris, karena menurut Fahmi mediasi demi mediasi sudah beberapa kali dilakukan tapi tetap saja tidak ada kejelasan soal pembayaran lahan selain janji dan janji.
“Ini adalah aksi kami yang terakhir karena mediasi yang beberapa kali dilakukan dengan pihak Pertamina tidak pernah ada realisasi dan jalan keluar,” katanya.
Tujuh Jam Terminal BBM Lumpuh
Aksi penyegelan pintu masuk keluar Terminal BBM Kota Bitung berimbas pada lumpuhnya ditribusi pasokan BBM ke sejumlah wilayah Sulut.
Kepala Markating Operation Regional VII Sulawesi Utara Terminal BBM Kota Bitung, Abdul Wahid menyatakan aksi penyegelan ahli waris Alm Simon Tudus sangat berdampak kepada masyarakat dalam hal ini distribusi pasokan BBM.
“Tentu sangat berdampak dan kami berharap ahli waris segera membuka gembok sambil dilakukan mediasi,” kata Abdul.
Abdul mengaku sangat kuatir dengan aksi penyegelan itu mengingat menjelang Natal dan tahun baru yang tentu masyarakat sangat membutuhkan BBM.
“Pintu digembok, otomatis kita tidak bisa melakukan distribusi BBM,” katanya.
Aksi penyegelan sendiri dilakukan ahli waris sekitar pukul 11.15 Wita hingga pukul 18.25 Wita.
Ahli Waris dan Pertamina Sepakat
Setelah menyegel pintu keluar masum Terminal BBM, ahli waris akhirnya bersedia membuka gembok sekitar pukul 18.25 Wita setelah terjadi mediasi alot.
Menurut Fahmi, gembol dibuka setelah melakukan kesepakatan bersama dengan kepala Terminal BBM Kota Bitung untuk penyelesaian tuntutan ahli waris tanggal 20 Januari 2020 di Kantor Gubernur Sulut.
“Tapi, aganda itu Pertamina yang mengundang kami sebagai ahli waris,” katanya.
Selain itu, kata dia, agenda yang akan dibahas dalam pertemuan nanti, pihaknya selaku kuasa hukum akan mempertanyakan bagaimana tanggungjawab pihak Pertamina dalam persoalan pembayaran sesuai putusan hukum.
