
BITUNG—Gugatan atas tanah yang kini digunakan Pertamina untuk membangun Terminal BBM Kota Bitung seakan tiada habisnya. Buktinya, kini ada lagi oknum yang mengaku merupakan ahli waris yang sah berdasarkan bukti-buti outentik.
Padahal beberapa waktu lalu, puluhan warga yang mengaku ahli waris atas tanah tersebut telah mendatangi pihak Pertamina Kota Bitung dan menuntut ganti rugi. Namun kini, Rafles Galag mengaku dirinyalah yang merupakan ahli waris yang sah menerima pembayaran ganti rugi dari pihak Pertamina atas tanah seluas 6.1 hektar tersebut.
“Dari silsilah keluarga yang ada, saya merukapakan cicit dari Dotu sisi Simon Tudus atau tepanya saya adalah cucu dari Oma Nelly Tudus yang merupakan anak cucu dari Simon Tudus,” aku Galag kepada sejumlah wartawan Selasa (21/2).
Malah menurutnya, ia telah memenuhi tuntutan pihak Pertamina dalam upaya membayar ganti rugi. Dimana pihaknya telah menjalankan apa yang di minta pihak Pertamina serta Pengadilan Negeri Kota Bitung yakni keterangan ahli waris.
“Semua bukti tertulis yang sah ada pada saya, seperti keterangan ahli waris,” katanya seraya menunjukkan bukti yang ia pegang.
Galag sendiri menjelakan, ketujuh turunan dari Dotu Simon Tudus telah sepenuhnya memberikan kuasa kepada dirinya sebagai penerima ahli waris yakni kepada Nelly Tudus. Dan ia dengan tegas menyatakan, dirinyalah sebagai penerima kuasa dari pemberian kuasa dari tujuh turunan atas tanah yang telah diguankan Pertamina puluhan tahun.
“Saya telah menyurat kepada Pertamina, Pemkot Bitung, Pemprov Sulut, badan pertanahan Kota Bitung dan Pengadilan Negeri Kota Bitung untuk penyerahan ahli waris dari dotu Simon Tudus kepada saya,” katanya.
Selain itu, Gakag juga membantah putusan Mahkamah Agung yang dipegang ahli waris lainnya yaitu Julius Pontoh, dan Simon Tudus. Menurutnya putusan tersebut tidak benar karena yang sah hanya ada dipegangnya yakni Keputusan TUN 208 tahun 2008 yang berisi apabila ada ahli waris dari dotu Simon Tudus yang sah harus menghadap kepada pertanahan Kota Bitung.
“Berdasarkan sertifakat atas tanah 6.1 haktar lebih telah tertuang dalam surat badan pertanahan nomor 10/13.600/7172/I/2012 tanggal 10 Januari 2012 permohonan foto copy dokumen. Dan ini hasil permohonan saya kepada pertanahan Kota Bitung serta jawabannya diatas,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk pembayarannya telah disepakati pada awalnya dengan pihak Pertamina sebesar Rp 70 miliar. Namun melalui negosiasi ditawar sebesar Rp 60 miliar oleh pihak pertamina.
“Saya telah dipanggil untuk merealisasikan pembayaran tersebut. Dimana Pertamina pusat melalui Pertamina Manado sudah akan mebayar ganti rugi tanah dan jika tidak ada hakangan finalisasi pembayaran Minggu depan oleh Pertamina Pusat melalui Pertamina Manado,” katanya.(en)

Sebenarnya anak simon tudus dan Luisa wangke ada 11 termasuk dengan anak angkat yang ada, cuma sekarang yang menuntut pertamina hanya satu anak dari simon tudus , terus terang saya termasuk turunan simon tudus , saya punya bukti surat pembagian tahun 1930 , Jadi kalau ingin tanah tersebut dibayar pihak pertamina ,maka lihatlah turunan yang lain karena tanah tersebut bukan hanya pertamina tapi sampai dengan kawasan yang berada di kompleks pertamina.
Siapakah yang BerHak menerima Pembayaran….Hal itu tidak perlu di Tanyakan lagi Sebab telah Tertulis atau tertuang dgn Jelas dan nyata Siapa dan Kepada Siapa akan di Berikan Pembayarannya yang Sah Menurut Surat Keputusan MA dan PK MA bahkan Sudah PK MA ke 2 Kami tetap menang meskipun PK MA ke Dua Saya khususnya menganggap tidak Konstitusional dan Melanggar Etika Hukum Positive.
Sebab PK MA yang di Sebut2 PK II itu buat Saya Cacat Hukum Sehingga Harus Kembali kepada PK MA yang Awal.
Alasannya adalah, PK MA yang di sebut2 PK II itu di Putuskan Thn. 2011 dan Kami khususnya Ketua Para AhliWaris DTS, Ibu Theresia S. Langelo, tidak tau menahu karena tidak ada Undangan/ Pemberitahuan Sidangnya bahkan kami tidak pernah merasa di Undang apalagi MengHadirinya…..Kami Pun mengetahuinya baru Tahun 2013 bahwa ada PK II.
Dan Setelah memBacanya dan Mencermati ( Itupun hasil download pdf format Makamah Agung di Google) ternyata Keputusan PK II berdasarkan UU yang baru di Buat dan di Sahkan (Produk) Thn. 2009, yang Bahwa Saja kurang Lebih menyatakan, “Bahwa Apabila terjadi Sengketa……Maka Objek yang di Maksud yang di Pakai Pemerintah utk……TIDAK DAPAT DI EKSEKUSI…..”
Jadi Produk Hukum Thn. 2009 Tersebut tidak berlaku atau tidak dapat di Ganjarkan kepada Keputusan MA Thn. 2002 dan PK MA Thn. 2004.
Saya Khususnya dan Kami menilai tidak Etik Secara Konstitusi dan Tidak Sesuai dalam Hukum Positif di NKRI ini Produk Hukum yang Baru di Buat dan Isinya Sengaja di Buat Utk Menjegal Keputusan yang Telah di Putuskan Sebelumnya.
Contoh:
Seorang Terhukum apakah Pidana Maupun Perdata yang telah di Putuskan Vonisnya Jauh Sebelum Hukum yang baru di buat…..di Sidangkan Kembali Sebab Harus menyesuaikan dgn Produk Hukum yang Terbaru. Itu Tidak di Atur dalam Peraturan Perundang-undangan kita di NKRI ini dan itu Tidak di Kenal.
Apalagi Muatannya Sepihak dan Sangatlah Merugikan Pihak Keluarga Para Ahli Waris, Contohnya;
Putusan PK II itu menyatakan;
1. Bahwa Harga yang Harus di Bayarkan sebagai Ganti Pensewa yang tadinya pada Putusan MA dan PK MA thn 2002-2004 menyatakan 50 Jt. Per Tahun. “Dirubah atau di Tambahkan menjadi Tetap di Bayarkan sejumlah yang sama 50 Jt./ Thn. Tapi berlaku sampai dgn Semua Pembayaran Pihak2 TerGugat Selesai menuntaskab Kewajibannya yang entah kapan terealisasikan….?
Harusnya Sesuai Putusan MA dan PK MA Thn. 2002-2004, dibayarkan dulu Soal Pensewanya, Barulah kita bicarakan Lagi utk Harga Sewa dari Thn. 2004 ke Tahun Sekarang 2015 ini, yang kurang Lebih 11 (Sebelas Tahun) Penyewaannya kemudian yang Akan Kami Minta Harganya Sesuai dgn Harga Komersial yang berlaku atau sesuai dgn Laba dari PT Pertamina di Depot tersebut.
Mungkin Kami akan Minta 100 Millyard Per Tahunnya, Hahahaahaaaaa…….Tidak mungkinkan Sama Harganya dgn Menyewa RUKO!!! Hahahhaaaaa….
2. PK II tersebut tidak menetapkan Batas Waktu Penyelesaian Sehingga PT Pertamina, menganggap Remeh….Putusan2 yang ada.
DLL.
Catatan;
Yang sebenarnya terjadi Perlambatan atau Terkatung2nya Masalah Penuntasan atau Pembayaran tersebut Adalah Banyak Pihak/Oknum2 yang mengaku Mediator dari Pemerintah dan PT Pertamina yang kami Duga adalah Jaringan MARKUS dll. Yang Setiap kali Pertemuan selalu meminta lebih Banyak dari yang Akan di Terima Para Ahli Waris…..Oleh Karena Ketua Para Ahli Waris tidak mau menanggapi lebih dalam dan Lebih Lanjut maka “Mungkin” mereka jugalah Penghalangnya…..Sebab Mereka kami duga Memiliki Akses Kuat dan Luas utk Melakukannya dgn Cara Apapun.
Sebab telah Jelas Bahwa Kerancuhan Mengenai Kepada Siapa Harus di Bayarkan….Telah Tertuang/tertulis dgn Nyata dan Jelas pada Keputusan MA, PK MA bahkan yang juga pada PK MA Lanjutan Thn. 2011 yang di Sebut2 PK MA II, Hal Kepada siapa Hak itu harus di Bayarkan.
Jadi Semua itu Bukanlah Alasan!!!!.
tunggu saja siapa yg berhak,,menerima uang dari pertamina….saya sendiri termasuk ahli warisnya,
dan kpada saudara” saya,,bersabarlah biar MA yg berhak memutuskan perkara tersebut…Himbauan kpd : semua saudara saya/ahliwaris keturunan yang meng-claim kepemilikan tanah
depot pertamina bitung, agar bersatu untuk menerima pembayaran dari Pertamina. semoga tahun 2012 ini, akan terealisasi pembayaran. ingat, torang samua harus “BERDAMAI” supaya menerima “BERKAT” Amin……
Himbauan kpd : semua ahliwaris keturunan yang meng-claim kepemilikan tanah
depot pertamina bitung, agar bersatu untuk menerima pembayaran dari Pertamina. semoga tahun 2012 ini, akan terealisasi pembayaran. ingat, torang samua harus “BERDAMAI” supaya menerima “BERKAT” Amin……
usul yg baik…
Kpd para ahliwaris asli tanah “DEPOT PERTAMINA BITUNG” Gugatan para ahliwaris atas tanah tsb sdh terlalulama bahkan sdh 4 X persidangan & dinyatakan ahliwaris SEBAGAI PENGUGAT – MENANG. Saran/Usul : supaya para TERGUGAT termasuk PEMERINTAH/PERTAMINA/BPN tdk disalahkan dlm memutuskan kpd siapa2 ahliwaris keluarga yg sah utk menerima gugatan pembayaran sebaiknya para perwakilan ahliwaris bersama -sama kuasa hukum ahliwaris adakan PERTEMUAN bicarakan, musyawarah & mufakat, sehingga kasus gugatan yg sdh dimenangkan oleh ahliwaris segera dibayarkan, tentu sesuai ukuran tanah yg dibuktikan melalui RIWAYAT SAH KEPEMILIKAN TANAH. Tentu memberi kesempatan jg kpd Ahliwaris-yg mengajukan PERLAWANAN sesuai data AUTENTIK
DI-sarankan sesegera mungkin adakan Pertemuan Para AHLIWARIS. Tks. Pakatuan wo Pakalawiren
Anak2 Dotu Simon Tudus memang ada 5 orang dan hanya 1 laki2 yg merantau ke pulau Jawa dan entah di mana Rimbanya. jadi tinggal 4 orang anak perempuan yg ada.
Tapi tidak semua mereka adalah pewaris dari tanah2 peninggalan beliau khususnya di Negeri Bitung Sebab anak2 beliau yg di wilayah2 lain telah di berikan Harta warisnya menurut wilayah yg mereka tinggal pada saat itu.
Dan semua data kami lengkap, makanya kami telah menang MA dan PK MA. Tidak mungkin Pemerintah Propinsi (PEMPROV), Pertamina(BUMN) dan AGRARIA/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat di kalahkhan kalau itu semua baru akan di ungkap sekarang atau Bukti2 kami tidak kuat.
Jadi Pewaris yg Sah dari anak Simon Tudus adalah yg bernama Mitji Tudus yg nyata2 sejak dahulu kala berdomisili di Negeri Bitung beserta keturunannya dan kawin menikah dengan Putera Bitung Asli juga. Jadi Sadarilah bahwa anak keturunan yg bukan Asal dari Negeri Bitung Jangan banyak Bermimpi!!!! Kong Berita ini juga sebenarnya sampah!!!
Supaya kata banya juga orang2 tau kalau Pertamina dan semua terhukum lainnya belum bayar2 sampe sekarang karena itu semua di anggap kabur….Kiapa dorang tu kata pertamina mo bayar itu besok ada Keputusan MA dan PK MA bilang bayar pa dorang…..Hahahahaaaaa…..
Sedangkan torang so dari 2002 Kep. MA dan 2004 PK MA. Aksi dorang belum bayar2 apalagi ngono Surat saja baru urus2 kalamaring sore!!!! Hahahahahaaaaa….
Dulu dari samua anak Dotu Simon Tudus tidak ada yg mau itu budel di Negeri Bitung Lantaran Jaoh….dan Rawan. Kong itu Tanah yg Pertamina Pake sekarang Sebenarnya Bekas KObong Kangkong bukang Kalapa….!!! Cuma Mitji Tudus yg terpaksa ambe itu dari pada Men!!! Sekarang So Kota baru dorang mo mangaku2….!!! ngoni Lahir di Mana Dulu kita mo tanya???? Kalu ngoni Lahir dan Tinggal di Bitung termasuk ngoni pe Oma2 itu baru maso akal ngoni juga ada bagian di Bitung!!! KASIAN DECH>>>>RAFLES!!!! BAROBAT NGANA RAFLES JANG TA TRUUUUUUSSSSSSS>>>>>BEKING MALO PA TORANG NGANA!!!!
Anak2 Dotu Simon Tudus memang ada 5 orang dan hanya 1 laki2 yg merantau ke pulau Jawa dan entah di mana Rimbanya. jadi tinggal 4 orang anak perempuan yg ada.
Tapi tidak semua mereka adalah pewaris dari tanah2 peninggalan beliau khususnya di Negeri Bitung Sebab anak2 beliau yg di wilayah2 lain telah di berikan Harta warisnya menurut wilayah yg mereka tinggal pada saat itu.
Dan semua data kami lengkap, makanya kami telah menang MA dan PK MA. Tidak mungkin Pemerintah Propinsi (PEMPROV), Pertamina(BUMN) dan AGRARIA/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat di kalahkhan kalau itu semua baru akan di ungkap sekarang atau Bukti2 kami tidak kuat.
Jadi Pewaris yg Sah dari anak Simon Tudus adalah yg bernama Mitji Tudus yg nyata2 sejak dahulu kala berdomisili di Negeri Bitung beserta keturunannya dan kawin menikah dengan Putera Bitung Asli juga. Jadi Sadarilah bahwa anak keturunan yg bukan Asal dari Negeri Bitung Jangan banyak Bermimpi!!!! Kong Berita ini juga sebenarnya sampah!!!
Supaya kata banya juga orang2 tau kalau Pertamina dan semua terhukum lainnya belum bayar2 sampe sekarang karena itu semua di anggap kabur….Kiapa dorang tu kata pertamina mo bayar itu besok ada Keputusan MA dan PK MA bilang bayar pa dorang…..Hahahahaaaaa…..
Sedangkan torang so dari 2002 Kep. MA dan 2004 PK MA. Aksi dorang belum bayar2 apalagi ngono Surat saja baru urus2 kalamaring sore!!!! Hahahahahaaaaa…..INI ADALAH BERITA SAMPAH karena tidak masuk akal!!!! KIAPA NGONI MUAT2 DISINI Dunk!!!! Malo kalu orang Pande Baca Dong Susere nyanda Profesional Tauuuuu!!!!!
Nn punya dari hongkong??? Nn month lawang tuh (alm) Emor Sompotan , co nn mangada akang tuh Hartje deng Jhon, biar busu2 mar bobou dorang itu, haha :)
haha….saya ini asli cicit opa Simon Tudus,hehehe cucu opa Simon Tudus oma saya masih hidup…yang menipu PERTAMINA itu sudah minta maaf sama saya yaitu Treesya Sudjani Langelodan sudah menjadi target oprasi Pertmina Pusat dan pertanahan manado…wong itu milik saya koq.saya ahli waris bro ….ok.
hehhehe…….kasihan si Rafles itu… mo cari popularitas murahan….hati2 bos penjara dp urusan……
Sebenarnya yang berhak tanah pertamina tersebut bukan saja dari satu ahli waris tapi ada 11 ahli waris dari simon tudus.