Bitung, Beritamanado.com – Kuasa hukum keluarga ahli waris, Alm Simon Tudus, Fahmi Sidik Abulle SH, menuding PT Pertamina Persero hanya berlindung dan memperalat Forkopimda di Sulut.
Fahmi menilai, PT Pertamina pengecut dalam menyelesaikan ganti rugi lahan PT Pertamina (Persero) Terminal BBM Kota Bitung di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Bitung Barat Satu Kecamatan Maesa yang telah memiliki putusan hukum sah.
“Pertamina selalu berlindung dibalik pemerintah dengan dalih objek vital dan pengecut dalam menyelesaikan masalah ini,” kata Fahmi saat kembali mendatangi Terminal BBM Kota Bitung, Selasa (21/01/2020).
Tudingan Fahmi itu bukan tanpa dasar, buktinya janji untuk segera melakukan penyelesaian pembayaran lahan milik Alm Simon Tudus tanggal 20 Januari 2020 tidak ditepati dan malah berlindung dibalik pemerintah.
“Coba pikir, yang bersengketa ahli waris dengan Pertamina tapi yang mengirim undangan pertemuan malah Pemerintah Provinsi Sulut dengan melibatkan semua unsur Forkopomda. Ada apa ini?,” katanya.
Lebih ironi lagi, kata Fahmi, undangan yang ditandatangani Asisten I Pemprov Sulut, Edison Humiang langsung dibatalkan setelah diterbitkan tanpa alasan jelas kemudian mengerahkan pengamanan di Terminal BBM.
“Harusnya jika memang Pertamina memiliki niat menyelesaikan permasalahan ini maka uang ganti rugi dititipkan di pengadilan, bukan malah melibatkan unsur-unsur yang tidak ada kaitannya dengan persoalan ini,” katanya.
Dirinya juga membacakan daftar undangan yang melibatkan kurang lebih 23 instansi yakni Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Panglima Kodam XIII/Merdeka Provinsi Sulawesi Utara, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Badan Intelejen Negara Provinsi Sulawesi Utara, Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Sekda Prov. Sulut dan Asisten Pemerintahan Dan Kesra Sekda Prov. Sulut.
Juga Asisten Administrasi Umum Sekda Prov. Sulut, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Prov. Sulut, Walikota Bitung, Ketua DPRD Kota Bitung, Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Prov. Sulut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Daerah Prov. Sulut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Prov. Sulut, Kepala Biro Pemerintahan Setda Prov. Sulut, Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Kepala Kepolisian Resor Kota Bitung, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bitung, PT. Pertamina (Persero), Perwakilan Ahli Waris dan atau Kuasa Ahli Waris Dotu Simon Tudus dan Laksamana Mantiri.
“Ini mau apa sampai semua dilibatkan, kan sudah ada putusan hukum yang memerintahkan Pertamina membayar atau angkat kaki dari lahan Alm Simon Tudus. Hanya itu, kalau memang Pertamina tidak mau bayar silakan kosongkan lahan,” katanya.
Dalam aksi itu, Fahmi melakukan pemasangan spanduk yang berisikan putusan hukum yang menyatakan lahan yang didiami Terminal BBM Kota Bitung adalah milik Alm Simon Tudus.
“Jika ada yang mencabut spanduk ini maka akan ada gugatan hukum baru,” tegasnya.
(abinenobm)