Nasional

Ada ASN yang Tidak Dapat THR Lebaran, Simak Penjelasannya

Ada ASN yang Tidak Dapat THR Lebaran, Simak Penjelasannya
Mulai 4 April 2023, tunjangan hari raya Aparatur Sipil Negara mulai dicairkan. Foto: Ist

BeritaManado.com — Mulai 4 April 2023, tunjangan hari raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dicairkan.

Meski belum serentak, namun ada beberapa golongan pekerjaan sudah mulai menerimanya.

Tapi tahukah anda terdapat PNS yang tidak dapat THR 2023?

Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Raya, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut dijelaskan secara rinci siapa yang berhak mendapatkan dan tidak mendapatkan THR PNS 2023 ini.

PP Nomor 15 Tahun 2023

Pemberian Tunjangan Hari Raya sendiri dimaksudkan untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga turut berkontribusi aktif dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Penghargaan diberikan dalam bentuk THR dan gaji ke-13 tahun 2023 ini untuk ASN yang telah melaksaksanakan tugasnya dalam melayani masyarakat dan menjalankan roda pemerintahan di berbagai sektor.

Pihak yang Mendapatkan THR dan Gaji ke-13

Terlampir secara jelas mengenai pihak yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. THR dan gaji ke-13 diberikan kepada:

  • PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
  • Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik

Komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Pasal 5 PP Nomor 15 Tahun 2023

Jika mengacu pada Pasal 5 regulasi ini, maka ada golongan yang tidak diberikan THR dan gaji ke-13.

Golongan ini adalah pegawai negeri sipil atau PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang berada dalam kondisi:

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Hal ini diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan diharapkan bisa menjadi perhatian setiap pihak yang berkepentingan.

Ketentuan lebih jelas dapat diperoleh dengan mengakses peraturan ini secara langsung pada situs lembaga pemerintah terkait.

(Alfrits Semen)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara