
Manado – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Andrei Angouw, sangat setuju kesepakatan Panitia Khusus Tata Tertib (Pansus Tatib) memasukkan pasal legislator absent atau tidak hadir rapat paripurna dan rapat AKD tiga kali berturut-turut tidak menerima gaji sebulan dan tidak diikutsertakan pada perjalanan dinas.
Kepada wartawan, Rabu (14/11/2018), Andrei Angouw mengatakan bahwa keputusan tersebut sangat baik dan merupakan langkah maju DPRD Sulut.
“Saya sangat setuju! Saya sebagai ketua DPRD juga mengalami, tidak bisa memulai rapat paripurna karena belum korum. Berharap pasal dalam Tatib itu menjadi pendorong semangat anggota dewan mengabdi bagi masyarakat,” ujar Andrei Angouw sambil menambahkan keputusan tersebut merupakan respon saran Kemendagri untuk memasukkan kearifan lokal pada Tatib DPRD.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Provinsi Sulawesi Utara melakukan langkah maju.
Pasalnya, DPRD melalui Pansus Tata Tertib (Tatib) sedang merancang aturan bahwa legislator tidak hadir rapat paripurna dan rapat AKD tiga kali berturut-turut tanpa alasan jelas bakal menerima ‘sanksi’ yakni tidak menerima gaji satu bulan dan tidak diikutsertakan pada perjalanan dinas.
Hal tersebut diungkapkan anggota Pansus James Karinda SH, MH pada rapat pembahasan Tatib DPRD Sulut yang dipimpin ketua Pansus, Boy Tumiwa, Selasa (13/11/2018) sore.
“Apa salahnya ini diterapkan sebagai bentuk reward and punishment anggota DPRD Sulut mengambil contoh ASN dan THL tidak masuk kerja gaji dipotong,” ujar James Karinda.
Lanjut Caleg Demokrat untuk DPR-RI ini, cara tersebut akan memotivasi kinerja anggota DPRD bekerja maksimal untuk rakyat juga bagian dari penghematan berdasarkan asas manfaat.
“Jika masuk di pasal Tatib akan menjadi langkah berani DPRD Sulut. Coba bayangkan satu kali potong gaji sekira 40 juta ditambah perjalanan dinas, anggaran tersebut bisa terpakai untuk program pro rakyat lainnya. Juga bagian permintaan Kemendagri mengembalikan muatan lokal dan hati nurani,” tandas Karinda.
Ternyata usulan James Karinda ini disetujui sekaligus menjadi kesepakatan rapat yang dihadiri Raski Mokodompit, Amir Liputo, Herry Tombeng dan Lucia Taroreh.
Ketua Pansus Boy Tumiwa mengatakan usulan James Karinda akan disampaikan nantinya ke Kementerian Dalam Negeri sebagai permintaan.
“Permintaan yang bermuatan lokal terkait tata cara yang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tukas Tumiwa.
(JerryPalohoon)
